KANWIL DJP JATENG II  GERAK CEPAT MELAKUKAN PENYITAAN, CEKAL SELAIN MENAGIH PAKSA TERHADAP PENUNGGAK PAJAK

 


Kakanwil  DJP Jateng II Slamet Sutantyo (tengah pakai masker putih)


SOLO - (JURNALKREASINDO.COM) Meniru tekad Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberi treatment khusus kepada penunggak pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jateng II bergerak cepat. Serangkaian action dilakukan untuk memberi peringatan agar penunggak pajak sadar bahkan jera. Langkah itu diantaranya menyeret penunggak pajak ke ranah hukum, melakukan penyitaan aset, pemblokiran rekening penunggak pajak hingga pencekalan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo didampingi Wiratmoko Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Eko Budi Setyono Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Yoepidha Laksmijarta Soemantri Kepala KPP Pratama Kebumen, Guntur Wijaya Edi Kepala KPP Madya Surakarta,
Yunus Darmono Kepala KPP Pratama Surakarta, Mohamad Rifki Rachman Kepala KPP Pratama Boyolali, Agus Hernawanto Purnomo Kepala KPP Pratama Sukoharjo, serta Yulianto Dwi Wiyatmo Kepala KPP Pratama Karanganyar saat media gathering di Kanwil  DJP Jawa Tengah II Jl. MT. Haryono No. 5, Manahan, Banjarsari, Surakarta, Jumat (10/9/2021) membenarkan kini Kanwil DJP Jateng II tengah bersih-bersih mengembalikan aset milik negara. "Kita lakukan sesuai prosedur tetap (Protab) dari peringatan keras, kalau ada kasus pidana pajak menyelesaikan secara hukum hingga penyitaan, penjualan aset milik penunggak pajak," tuturnya.
Sementara  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II mencatat realisasi penerimaan pajak tahun ini mencapai 53,35 % atau sebesar Rp 6,654 triliun dari target Rp 12,474 triliun per 31 Agustus 2021.
Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo menambahkan
secara garis besar tren capaian kinerja sampai bulan Agustus cenderung naik. Realisasi ini mengalami pertumbuhan netto 0,95 persen. Pertumbuhan berubah positif karena pertumbuhan perekonomian nasional telah mengalami pemulihan meski masih pandemi Covid-19," papar Slamet.
Untuk wilayah Soloraya, realisasi penerimaan pajak tertinggi dicapai oleh KPP Pratama Sukoharjo sebesar 64,21 % atau Rp 666,225 miliar dari target Rp 1,037 triliun. 
Disusul KPP Pratama Karanganyar yang memberikan kontribusi terbesar kedua dengan capaian Rp 63,26 % atau Rp 909,704 miliar dari target Rp 1,438 triliun.
Dari total penerimaan pajak, kontribusi tertinggi dari sektor PPh Non Migas sebesar 55,2 % atau Tp 2,699 triliun namun pertumbuhannya minus 9,14 dari target.
Kontribusi besar kedua dari PPN dan PPnBM sebesar 41,9 % atau Rp 2,049 triliun dari target penerimaan dengan pertumbuhan 13,39 % dari target. 
Sedangkan kontribusi pajak lainnya sebesar Rp 52,88 % atau Rp 210 miliar dengan pertumbuhan 136,74 % dari target.
"Secara sektoral, penerimaan masih didominasi oleh sektor Industri Pengolahan dengan kontribusi sebesar 37,49 persen dari total realisasi penerimaan neto dan capaian pertumbuhan sebesar 2,48 persen" imbuh Slamet.
Kemudian disusul sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial, Jasa Keuangan dan Asuransi, serta Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin.-(Njar).