Para calon penumpang KRL harus antri
pemeriksaan sertifikat vaksin, sebelum masuk kereta.
SOLO (JURNALKREASINDO) – Bagi sesesorang yang ingin bepergian dengan menggunakan KRL (kereta rel listrik) mulai hari ini, Rabu (8/9) wajib menunjukkan sertifikat vaksin, khususnya untuk tujuan KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta - Solo, maupun KA Prambanan Ekspres.
Untuk pengguna
KRL pagi hari ini, dimohon bisa menyesuaikan dengan ketentuan terbaru ini dan menunjukkan
sertifikat vaksinnya. Volume pengguna juga tercatat tidak jauh berbeda
dibandingkan dengan hari dan waktu yang sama pada pekan lalu.
Sampai pukul
08.00 WIB tadi, jumlah pengguna KRL Jabodetabek mencapai 86.954 orang atau
turun satu persen di banding hari kemarin pada waktu yang sama, yaitu 86.984
orang. Begitu juga KRL Yogyakarta - Solo jumlahnya mencapai 880 orang, naik
empat persen.
Jika dibandingkan
dengan hari kemarin, pada waktu yang sama, 843 pengguna. Sedangkan untuk menunjukan
sertifikat vaksin kepada petugas, bisa melalui aplikasi PeduliLindungi, secara
fisik (dicetak), maupun secara digital.
Dosis Pertama.
Pihak petugas
juga akan meminta para calon penumpang untuk menunjukkan KTP atau identitas
lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang dinyatakan
lolos, sekurang-kurangnya vaksin dosis pertama.
Selain itu KAI
Commuter mengingatkan para pengguna, bahwa aturan mengenai pembatasan jumlah penumpang
yang dapat naik KRL masih berlaku. Petugas akan melakukan penyekatan dan
antrean di stasiun,mencegah kepadatan KRL.
Untuk menghindari
potensi kepadatan, disarankan pengguna bepergian di luar jam-jam sibuk. Dimana
para calon penumpang dapat membuka aplikasi KRL Access, guna melihat informasi
kepadatan di stasiun maupun posisi kereta terkini.
Prokes Ketat.
Protokol
kesehatan secara ketat juga masih berjalan di stasiun, yaitu pengguna harus
melalui pengukuran suhu tubuh saat memasuki stasiun. Disamping itu juga wajib
menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan KRL serta menjaga jarak
aman.
Jadi, aturan
tambahan selama masa pandemi tetap berlaku, diantaranya tidak berbicara saat
berada di dalam kereta, lansia dan pengguna yang membawa barang berukuran hanya
diizinkan naik KRL pada pukul 10.00 – 14.00 dan anak Balita tidak diizinkan
naik KRL.
Masyarakat dihimbau
tetap beraktivitas semaksimal mungkin
dari rumah untuk menekan resiko penularan Covid-19, disiplin mengikuti aturan
dan prokes yang ada untuk mencegah penularan Covid-19. (Her)