PENUMPANG KRL HARUS TUNJUKAN SERTIFIKAT VAKSIN

Para calon penumpang KRL harus antri pemeriksaan sertifikat vaksin, sebelum masuk kereta.

 SOLO (JURNALKREASINDO) – Bagi sesesorang yang ingin bepergian dengan menggunakan KRL (kereta rel listrik) mulai hari ini, Rabu (8/9) wajib menunjukkan sertifikat vaksin, khususnya untuk tujuan KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta - Solo, maupun KA Prambanan Ekspres.

Untuk pengguna KRL pagi hari ini, dimohon bisa menyesuaikan  dengan ketentuan terbaru ini dan menunjukkan sertifikat vaksinnya. Volume pengguna juga tercatat tidak jauh berbeda dibandingkan dengan hari dan waktu yang sama pada pekan lalu.

Sampai pukul 08.00 WIB tadi, jumlah pengguna KRL Jabodetabek mencapai 86.954 orang atau turun satu persen di banding hari kemarin pada waktu yang sama, yaitu 86.984 orang. Begitu juga KRL Yogyakarta - Solo jumlahnya mencapai 880 orang, naik empat persen.

Jika dibandingkan dengan hari kemarin, pada waktu yang sama, 843 pengguna. Sedangkan untuk menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas, bisa melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), maupun secara digital.

Dosis Pertama.

Pihak petugas juga akan meminta para calon penumpang untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang dinyatakan lolos, sekurang-kurangnya vaksin dosis pertama.

Selain itu KAI Commuter mengingatkan para pengguna, bahwa aturan mengenai pembatasan jumlah penumpang yang dapat naik KRL masih berlaku. Petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun,mencegah kepadatan KRL.

Untuk menghindari potensi kepadatan, disarankan pengguna bepergian di luar jam-jam sibuk. Dimana para calon penumpang dapat membuka aplikasi KRL Access, guna melihat informasi kepadatan di stasiun maupun posisi kereta terkini.

Prokes Ketat.

Protokol kesehatan secara ketat juga masih berjalan di stasiun, yaitu pengguna harus melalui pengukuran suhu tubuh saat memasuki stasiun. Disamping itu juga wajib menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan KRL serta menjaga jarak aman.

Jadi, aturan tambahan selama masa pandemi tetap berlaku, diantaranya tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna yang membawa barang berukuran hanya diizinkan naik KRL pada pukul 10.00 – 14.00 dan anak Balita tidak diizinkan naik KRL.

Masyarakat dihimbau  tetap beraktivitas semaksimal mungkin dari rumah untuk menekan resiko penularan Covid-19, disiplin mengikuti aturan dan prokes yang ada untuk mencegah penularan Covid-19. (Her)