Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Pimpinan Sebuah Organisasi Advokat Dilaporkan Polisi

 

Tiga advokat yang tergabung dalam Albar dan Partners pendamping hukum LK, seusai menindaklanjuti kasus yang ditanganinya  di Polresta Surakarta. 

SOLO, JURNALKREASINDO.com – Merasa martabatnya direndahkan, seorang advokat perempuan berinisial L.K secara resmi melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual non-fisik (catcalling) yang diduga dilakukan oknum pimpinan sebuah organisasi advokat di salah satu wilayah di Solo Raya, maka Ia didampingi  kuasa hukumnya yang terdiri dari Dr Chairul Sadad Albar, SH.MH, Dr Herry Dwi Utomo, SH.MH, Dr Muh Kurniawan BW, Sag.SH.MH, Dr . Suratno, SH.MH dan Setyawan Ari Wibowo, SH melaporkan tindakan tersebut  kepada Polisi.

Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang menurut Pelapor, terjadi dalam sebuah kegiatan organisasi profesi advokat yang diselenggarakan di Hotel Solia Zigna, Surakarta, pada tanggal 17 April 2026. Menurut keterangan Pelapor, selama kegiatan berlangsung, telah terjadi sejumlah tindakan dan ucapan yang diduga mengandung muatan seksual. “Diantaranya komentar mengenai kehidupan seksual pribadi, pertanyaan yang bersifat vulgar, candaan dan gestur yang bernuansa seksual, serta berbagai pernyataan yang menyerang kehormatan dan martabatnya sebagai seorang perempuan” ujar LK kepada sejumlah wartawan pada Selasa (23/6/2026), seusai menayakan tindak lanjut atas laporanya itu di Polresta Surakarta

Ia juga menjelaskan, tindakan tersebut bukan hanya terjadi satu kali, melainkan diduga berlangsung berulang-ulang dalam beberapa kesempatan dan dilakukan di hadapan sejumlah peserta kegiatan. Akibat peristiwa tersebut, Pelapor mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa malu, ketakutan, trauma, serta kehilangan rasa aman dalam menjalankan aktivitas sosial maupun profesinya sebagai advokat. Tim Pendamping Hukum  LK menegaskan, kliennya menempuh jalur hukum bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum dan mendorong terciptanya lingkungan profesi yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat perempuan.

"Sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu, klien kami merasa harkat dan martabatnya telah direndahkan. Klien kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan memberikan perlindungan hukum bagi setiap perempuan yang mengalami perlakuan serupa. Terlebih saat ini Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap korban kekerasan dan pelecehan seksual," kata salah seorang anggota Tim Pendamping Hukum LK itu

Alat Bukti dan Saksi

Dalam laporan yang telah diajukan, Pelapor juga telah memberikan informasi mengenai alat bukti dan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk keterangan mengenai keberadaan rekaman CCTV dan pihak-pihak yang hadir pada saat kejadian. Berdasarkan laporan yang disampaikan, peristiwa tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan ketentuan mengenai pelecehan seksual non-fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya ketentuan yang mengatur mengenai pelecehan seksual non-fisik dan perlindungan terhadap korban. Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan diantaranya  Z.A menjabat sebagai Ketua salah satu Organisasi Advokat, bersama seorang staf pada kantor hukumnya, serta W.M menjabat sebagai Sekretaris dalam Organisasi Advokat tersebut dan seorang staf pada kantor hukumnya.

Tim Pendamping Hukum meminta aparat penegak hukum untuk menangani laporan ini secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, organisasi profesi advokat juga diharapkan menunjukkan komitmen yang nyata dalam membangun lingkungan profesi yang aman, bermartabat, beretika, serta bebas dari segala bentuk pelecehan dan diskriminasi terhadap perempuan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual non-fisik atau catcalling bukanlah persoalan yang dapat dianggap sepele. Komentar seksual yang tidak dikehendaki, candaan vulgar, gestur yang melecehkan, maupun tindakan lain yang menyerang kehormatan seseorang dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi korban. “Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, tidak melakukan penghakiman di luar mekanisme hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” pungkasnya. (Hong)