Tiga advokat yang tergabung dalam
Albar dan Partners pendamping hukum LK, seusai menindaklanjuti kasus yang
ditanganinya di Polresta Surakarta.
SOLO, JURNALKREASINDO.com
– Merasa martabatnya direndahkan, seorang advokat perempuan berinisial L.K secara
resmi melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual non-fisik (catcalling) yang diduga
dilakukan oknum pimpinan sebuah organisasi advokat di salah satu wilayah di
Solo Raya, maka Ia didampingi kuasa
hukumnya yang terdiri dari Dr Chairul Sadad Albar, SH.MH, Dr Herry Dwi Utomo,
SH.MH, Dr Muh Kurniawan BW, Sag.SH.MH, Dr . Suratno, SH.MH dan Setyawan Ari
Wibowo, SH melaporkan tindakan tersebut kepada Polisi.
Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang menurut
Pelapor, terjadi dalam sebuah kegiatan organisasi profesi advokat yang
diselenggarakan di Hotel Solia Zigna, Surakarta, pada tanggal 17 April 2026. Menurut
keterangan Pelapor, selama kegiatan berlangsung, telah terjadi sejumlah
tindakan dan ucapan yang diduga mengandung muatan seksual. “Diantaranya komentar
mengenai kehidupan seksual pribadi, pertanyaan yang bersifat vulgar, candaan
dan gestur yang bernuansa seksual, serta berbagai pernyataan yang menyerang
kehormatan dan martabatnya sebagai seorang perempuan” ujar LK kepada sejumlah
wartawan pada Selasa (23/6/2026), seusai menayakan tindak lanjut atas laporanya
itu di Polresta Surakarta
Ia juga menjelaskan, tindakan tersebut bukan hanya terjadi
satu kali, melainkan diduga berlangsung berulang-ulang dalam beberapa
kesempatan dan dilakukan di hadapan sejumlah peserta kegiatan. Akibat peristiwa
tersebut, Pelapor mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa malu, ketakutan,
trauma, serta kehilangan rasa aman dalam menjalankan aktivitas sosial maupun
profesinya sebagai advokat. Tim Pendamping Hukum LK menegaskan, kliennya menempuh jalur hukum
bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai upaya
memperoleh perlindungan hukum dan mendorong terciptanya lingkungan profesi yang
menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat perempuan.
"Sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu, klien kami
merasa harkat dan martabatnya telah direndahkan. Klien kami berharap proses
hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan memberikan perlindungan
hukum bagi setiap perempuan yang mengalami perlakuan serupa. Terlebih saat ini
Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang secara khusus mengatur
perlindungan terhadap korban kekerasan dan pelecehan seksual," kata salah
seorang anggota Tim Pendamping Hukum LK itu
Alat Bukti dan Saksi
Dalam laporan yang telah diajukan, Pelapor juga telah
memberikan informasi mengenai alat bukti dan saksi-saksi yang mengetahui
peristiwa tersebut, termasuk keterangan mengenai keberadaan rekaman CCTV dan
pihak-pihak yang hadir pada saat kejadian. Berdasarkan laporan yang
disampaikan, peristiwa tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan ketentuan
mengenai pelecehan seksual non-fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual, khususnya ketentuan yang mengatur mengenai pelecehan
seksual non-fisik dan perlindungan terhadap korban. Dalam laporan tersebut,
pihak yang dilaporkan diantaranya Z.A menjabat
sebagai Ketua salah satu Organisasi Advokat, bersama seorang staf pada kantor
hukumnya, serta W.M menjabat sebagai Sekretaris dalam Organisasi Advokat
tersebut dan seorang staf pada kantor hukumnya.
Tim Pendamping Hukum meminta aparat penegak hukum untuk
menangani laporan ini secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan
sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, organisasi profesi advokat
juga diharapkan menunjukkan komitmen yang nyata dalam membangun lingkungan
profesi yang aman, bermartabat, beretika, serta bebas dari segala bentuk
pelecehan dan diskriminasi terhadap perempuan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual
non-fisik atau catcalling bukanlah persoalan yang dapat dianggap sepele.
Komentar seksual yang tidak dikehendaki, candaan vulgar, gestur yang
melecehkan, maupun tindakan lain yang menyerang kehormatan seseorang dapat
menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi korban. “Kami mengajak seluruh
pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, tidak melakukan
penghakiman di luar mekanisme hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga
tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”
pungkasnya. (Hong)


