KANWIL DJP JATENG II SITA ASET PENUNGGAK PAJAK SENILAI 560 JUTA RUPIAH


 Mobil-mobil yang disita, juru pajak dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat  Jenderal Pajak  Jawa Tengah.

 SOLO (JURNALKREASINDO.COM) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat  Jenderal Pajak  Jawa Tengah (DJP Jateng) II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset-aset penunggak pajak di Surakarta dengan nilai lebih dari Rp 560 juta rupiah .

Tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak PPN tahun 2018 yang dimiliki  CV. XX. Aset yang disita berupa tujuh unit kendaraan bermotor roda empat. Objek sita beralamatkan di Surakarta. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000,.

Penyitaan ini dilakukan, karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Sehingga oleh KPP Madya Surakarta dilakukan tindakan represif berupa penyitaan aset.

Pendekatan Persuasif

Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan Persuasif, agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhi,r karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Slamet Sutantyo berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi bukti, fiskus tidak membiarkan tunggakan pajak dan sekaligus untuk memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak.

Juga wajib pajak secara umum, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. " Kami menghimbau agar wajib pajak melaksanakan kewajibannya, jangan sampai menunggak pajak. Bagi penunggak pajak ada sanksinya," papar Slamet Sutantyo. (Warto)