Mobil-mobil yang disita, juru pajak dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah.
SOLO (JURNALKREASINDO.COM) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (DJP Jateng) II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset-aset penunggak pajak di Surakarta dengan nilai lebih dari Rp 560 juta rupiah .
Tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak PPN tahun 2018
yang dimiliki CV. XX. Aset yang disita
berupa tujuh unit kendaraan bermotor roda empat. Objek sita beralamatkan di
Surakarta. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000,.
Penyitaan ini dilakukan, karena dalam jangka waktu 2x24 jam
setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang
pajaknya. Sehingga oleh KPP Madya Surakarta dilakukan tindakan represif berupa penyitaan
aset.
Pendekatan Persuasif
Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta
lebih mengutamakan pendekatan Persuasif, agar wajib pajak memenuhi
kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhi,r karena wajib pajak
tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Slamet Sutantyo berharap dengan
adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi bukti, fiskus tidak
membiarkan tunggakan pajak dan sekaligus untuk memberikan efek jera, khususnya
bagi para penunggak pajak.
Juga wajib pajak secara umum, agar dapat melaksanakan kewajiban
perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. " Kami menghimbau agar wajib
pajak melaksanakan kewajibannya, jangan sampai menunggak pajak. Bagi penunggak
pajak ada sanksinya," papar Slamet Sutantyo. (Warto)