UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN DISOSIALISASIKAN

 

 Slamet Sutantyo, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II ketika memberikan sambutannya dalam sosialisasi UU harmonisasi peraturan perpajakan.

 SOLO (HURNALKREASINDO.COM) – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, Jawa Tengah II kini memulai serangkaian acara sosialisasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Perpajakan yang ditujukan kepada wajib pajak, di The Sunan Hotel, Surakarta.

Sosialisasi ini diikuti wajib pajak di wilayah Solo Raya, yaitu wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta. Diantaranya, KPP Pratama Klaten, KPP Pratama Karanganyar dan KPP Pratama Sukoharjo.

Sejumlah 50 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan hadir pada kegiatan ini. Tujuan diadakannya acara ini, untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan pemberlakuan UU Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Mengatur Ulang

Hal ini dikarenakan pemberlakuan beleid tersebut mengatur ulang beberapa poin penting pada peraturan perpajakan seperti KUP, PPh dan PPN. Diubah pula, peraturan dalam pengenaan cukai. poin yang cukup penting dan berubah, yaitu pemberlakuan NIK sebagai pengganti NPWP.

Kemudian, pada sektor PPh ada poin yang cukup krusial diatur dalam UU HPP, yaitu penambahan satu golongan tarif penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, berpenghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35% dan pengaturan ulang batasan pengenaan lapisan tarif 5%.

Untuk Wajib Pajak UMKM juga diberikan pengaturan tambahan, mengenai PTKP dengan batasan omzet Rp 500 juta setahun. Apabila dalam setahun masih di bawah Rp 500 juta omzetnya, maka tidak dikenai pajak.

Selanjutnya, pada klaster PPN diberlakukan pembebasan atas objek pajak yang sempat menimbulkan polemik, seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya.

Tarif Baru PPN

Selain itu, juga diatur mengenai tarif baru PPN menjadi 11%, mulai April 2022 dan 12% paling tinggi. Kemudian, diatur pula mengenai pemberlakuan pajak karbon atas emisi dari wajib pajak yang merupakan bagian komitmen Indonesia untuk ikut merehabilitasi iklim dunia.

Menariknya, pada UU HPP ini diatur mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan program pengampunan pajak lanjutan dari Tax Amnesty yang sudah pernah diberlakukan pemerintah.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo menyatakan, pemberlakuan UU HPP semata-mata untuk lebih memberikan keadilan kepada wajib pajak.

"Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam membenahi sistem perpajakan dan reformasi perpajakan, tentunya pemberlakuan UU HPP ini agar pajak semakin adil dan berpihak pada semua pihak," ungkapnya.

Acara berlangsung ramai dengan beberapa pertanyaan dilontarkan para peserta kepada narasumber. Narasumber pada kegiatan kali ini, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter.

Direncanakan, sosialisasi ini akan dilangsungkan kembali di The Sunan Hotel satu kali lagi untuk wajib pajak dari KPP lainnya. Kegiatan sosialisasi juga dilakukan KPP dan KP2KP di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Dengan begitu diharapkan pemberlakuan UU HPP akan lebih efektif dan wajib pajak lebih patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. (Ton)