Slamet Sutantyo, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II ketika memberikan sambutannya dalam sosialisasi UU harmonisasi peraturan perpajakan.
Sosialisasi ini diikuti wajib pajak di wilayah Solo Raya,
yaitu wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya
Surakarta. Diantaranya, KPP Pratama Klaten, KPP Pratama Karanganyar dan KPP
Pratama Sukoharjo.
Sejumlah 50 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan
hadir pada kegiatan ini. Tujuan diadakannya acara ini, untuk memberikan edukasi
kepada wajib pajak terkait dengan pemberlakuan UU Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
Mengatur Ulang
Hal ini dikarenakan pemberlakuan beleid tersebut mengatur
ulang beberapa poin penting pada peraturan perpajakan seperti KUP, PPh dan PPN.
Diubah pula, peraturan dalam pengenaan cukai. poin yang cukup penting dan
berubah, yaitu pemberlakuan NIK sebagai pengganti NPWP.
Kemudian, pada sektor PPh ada poin yang cukup krusial diatur
dalam UU HPP, yaitu penambahan satu golongan tarif penghasilan kena pajak bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi, berpenghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35%
dan pengaturan ulang batasan pengenaan lapisan tarif 5%.
Untuk Wajib Pajak UMKM juga diberikan pengaturan tambahan,
mengenai PTKP dengan batasan omzet Rp 500 juta setahun. Apabila dalam setahun
masih di bawah Rp 500 juta omzetnya, maka tidak dikenai pajak.
Selanjutnya, pada klaster PPN diberlakukan pembebasan atas
objek pajak yang sempat menimbulkan polemik, seperti kebutuhan pokok, jasa
kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa
lainnya.
Tarif Baru PPN
Selain itu, juga diatur mengenai tarif baru PPN menjadi 11%,
mulai April 2022 dan 12% paling tinggi. Kemudian, diatur pula mengenai
pemberlakuan pajak karbon atas emisi dari wajib pajak yang merupakan bagian
komitmen Indonesia untuk ikut merehabilitasi iklim dunia.
Menariknya, pada UU HPP ini diatur mengenai Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) yang merupakan program pengampunan pajak lanjutan dari Tax
Amnesty yang sudah pernah diberlakukan pemerintah.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet
Sutantyo menyatakan, pemberlakuan UU HPP semata-mata untuk lebih memberikan
keadilan kepada wajib pajak.
"Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam membenahi sistem
perpajakan dan reformasi perpajakan, tentunya pemberlakuan UU HPP ini agar pajak
semakin adil dan berpihak pada semua pihak," ungkapnya.
Acara berlangsung ramai dengan beberapa pertanyaan
dilontarkan para peserta kepada narasumber. Narasumber pada kegiatan kali ini,
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter.
Direncanakan, sosialisasi ini akan dilangsungkan kembali di
The Sunan Hotel satu kali lagi untuk wajib pajak dari KPP lainnya. Kegiatan
sosialisasi juga dilakukan KPP dan KP2KP di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa
Tengah II.
Dengan begitu diharapkan pemberlakuan UU HPP akan lebih
efektif dan wajib pajak lebih patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
(Ton)