BUPATI KARANGANYAR AJAK WARGA, LAPORKAN SPT TAHUNAN

 

Kepala KPP Pratama Karanganyar,  Yulianto Dwi Wiyatmo (kanan), ketika menyerahkan cideramata kepada Yuliatmono, bupati Karanganyar.

 KARANGANYAR (JURNALKREASINDO,C0M) – Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing di Rumah Dinas Bupati Karanganyar.

Juliatmono melaksanakan kewajiban perpajakannya itu dengan didampingi Kepala KPP Pratama,  Yulianto Dwi Wiyatmo. Pelaporan SPT Tahunan yang sudah dilakukan oleh Bupati Karangnyar, di awal periode pelaporan diharapkan dapat segera diikuti seluruh warga Karanganyar.

“Prosesnya sangat mudah dan dapat dilakukan dari rumah,” ungkap Juliyatmono, serta mengimbau kepada seluruh warga Karanganyar untuk tertib membayar pajak dan segera melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Pelaporan Secara Online

Pelaporan SPT Tahunan, merupakan salah satu kewajiban sebagai warga negara dan juga merupakan salah satu wujud Cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mendukung pernyataan bupati, Yulianto Dwi Wiyatmo mengatakan, pelaporan SPT tahunan secara online, mempermudah wajib pajak.

Ia menjelaskan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, 31 Maret sedangkan untuk Wajib Pajak Badan 30 April. Yulianto mengungkapkan, besar harapannya bupati menjadi contoh yang baik bagi masyarakat Karanganyar.

Terkait pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. “Hal ini merupakan awal yang baik, semoga pada akhir periode pelaporan, seluruh wajib pajak di Karanganyar sudah melakukan pelaporan SPT tahunannya tepat waktu,” tegas Yulianto.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak, hingga tanggal 4 Februari 2022 jumlah wajib pajak yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Karanganyar sebanyak 18.369 wajib pajak.

Hal ini mengalami pertumbuhan 80,60% dari periode yang sama di tahun 2021. Jumlah SPT Tahunan yang sudah dilaporkan wajib pajak tersebut terdiri dari Wajib Pajak Badan 878 SPT, Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan 982 SPT dan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan 16.509 SPT. (Tgr)