Mendagri,, Muhammad Tito Karnavian
terus mendorong para pelaku UMKM agar produktif menghasilkan berbagai produk.
BADUNG (JURNALKREASINDO.COM)
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian terus mendorong para
pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar produktif menghasilkan
berbagai produk.
Selain itu juga mendaftarkannya ke dalam e-Katalog Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Mendagri menjamin pemerintah
menjadi pembeli terbesar (the biggest buyer) produk dalam negeri melalui
e-Katalog.
Langkah ini sekaligus dalam rangka penguatan Gerakan
Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). “Untuk meningkatkan penggunaan
produksi dalam negeri, langkah yang
diambil adalah the biggest buyer, pembeli terbesar itu pemerintah, karena
memiliki uang terbesar” katanya
Tidak ada konglomerat yang bisa mengalahkan uangnya
pemerintah, katanya, dalam acara
penutupan Business Matching Pengadaan Produk Dalam Negeri dan UMKM 2022, pada Kamis
(24/03/2022), di Ballroom Hotel Grand Hyatt Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Pembeli Terbesar
Sebagai pembeli terbesar, lanjut Mendagri, perlu adanya
langkah-langkah imperatif yang dapat diikuti pemerintah, baik di tingkat pusat
maupun daerah, khususnya dalam merealisasikan belanja modal barang/jasa dengan
produk dalam negeri.
Para peserta dalam acara penutupan
Business Matching Pengadaan Produk Dalam Negeri dan UMKM 2022, mengikuti dengan
serius.
Mendagri menekankan, berbagai kebutuhan dapat dipenuhi melalui
produk dalam negeri dengan kualitas yang bagus. Karena itu, pemerintah daerah
maupun masyarakat tidak harus belanja ke luar negeri untuk memenuhi
kebutuhannya selama produk tersebut tersedia.
Adapun langkah imperatif yang dimaksud, yakni dilakukan dengan
beberapa cara. Pertama, pemerintah pusat dan daerah wajib membentuk Tim
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang dipimpin oleh Sekretaris
Daerah (Sekda).
UMKM dan Koperasi
Kedua, mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari anggaran
belanja barang/jasa untuk penggunaan produk dalam negeri, terutama produk UMKM
dan koperasi. Ketiga, mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang/jasa pada
Sistem Informasi.
Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP paling lambat 31 Maret
2022 dan mengisi e-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Keempat, mewajibkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berbelanja produk
dalam negeri.
Kelima, menambah layanan pendaftaran penyedia (SPSE dan
Sistem Informasi Kinerja Penyedia/SIKaP) pada Mal Pelayanan Publik. “Kemudian
terakhir, ini nanti kita akan anev (Analisa dan Evaluasi), gubernur diminta
melaporkan jumlah kabupaten/kota.
Ketika telah
menayangkan produk dalam Katalog Lokal dan Toko Daring kepada Mendagri. Tapi
saya minta rekan-rekan tolong paham bahwa LKPP memiliki data juga, mana yang
sudah melaporkan jumlah kabupaten/kota yang telah menayangkan produk,” ujarnya.
(Ton)