Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan
Suhanan(tengah), ketika memberikan keterangan pers.
SEMARANG (JURNALKREASINDO.COM)
– Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo memerintahkan petugas Polantas
agar tidak lagi melakukan tilang secara manual, karena sudah beralih
menggunakan mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal tersebut diungkapkan
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan di sela acara Konsinyering
bersama Jasa Raharja di Hotel Gumaya, Kamis (27/10/2022). “Tindakan yang
diberikan oleh anggota Polri terkait pelanggaran lalulintas yaitu berupa
peringatan dan edukasi” jelasnya
Dalam 2-3 bulan
kedepan, Polantas melakukan kegiatan
simpatik. Artinya, dalam penegakan hukum
lebih mengedepankan kegiatan edukasi, sosialisasi kemudian teguran kepada
masyarakat yang melanggar dan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT
dengan ETLE.
Tetapi, ada kondisi dimana polisi tetap bisa menghentikan
pengendara. Jika polisi melihat ada pelanggaran lalulintas yang berpotensi
membahayakan seperti tidak memakai helm, lawan arah, atau bahkan anak kecil
yang mengendarai motor, maka masih bisa menghentikan pelanggar.
Berpotensi Kecelakaan
Jika ada pelangaran, seperti orang tidak pakai helm, kalau
polisi tidak menghentikan, tidak berbuat apa-apa itu sudah salah, sebab
membiarkan orang yang berpotensi kecelakaan. “Harus tetap diberikan peringatan
dengan dihentikan. Itu salah satu bentuk edukasi” tambahnya
Polantas saat ini sedang membuat suatu konsep untuk
meminimalisir terjadinya pelanggaran
lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat. Konsep tersebut diwujudkan
dalam sistem merit poin. “Jadi setiap pemilik SIM diawal akan memiliki 12 poin”
tandasnya
Poin tersebut akan berkurang, jika pemilik SIM tersebut
melakukan pelanggaran lalu lintas. Jika pelanggaran ringan akan dikurangi 1
poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat yang berpotensi
mengakibatkan kecelakaan akan dikurangi 5 poin.
SIM Dicabut
Jadi nanti kalau poin- nya habis, akan dicabut SIM-nya dan
harus melalukan ujian SIM lagi. Bahkan disebutkan pula, ada jenis pelanggaran
lalu lintas yang langsung seketika menghabiskan merit poin pemilik SIM. “Kasus
tabrak lari akan langsung habis 12 poin dan SIM nya bisa dicabut permanen”
ungkapnya.
Semetara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo menjelaskan,
sistem merit poin tersebut sudah
diberlakukan di wilayah hukum Polda Jateng. Namun dirinya berharap tidak ada
pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah.
Sehingga tidak perlu dilakukan pengurangan merit poin
terhadap pemilik SIM. “Jadi di Jawa Tengah proses sudah berjalan dan sudah
dimulai di Polda Jateng, karena dari Korlantas sudah lama menentukan seperti
itu.
Penggunaan Drone
“Kita harap tidak ada
pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat, sehingga tidak ada poin-poin
yang harus diberikan. saat ini Ditlantas Polda Jateng sedang menguji coba
penggunaan Drone untuk merekam pelanggaran lalu lintas” paparnya
ETLE itu ada yang statis dan ada yang mobile, jadi
(penggunaan Drone) ini hanya salah satu mekanisme saja. Di Jawa Tengah sedang
uji coba ETLE yang terkoneksi dengan Drone. Nanti setelah clear dengan Asosiasi
Pilot Drone Indonesia, akan kami paparkan di Korlantas,” pungkasnya. (Njar)