SIM PELANGGAR KASUS TABRAK LARI BISA DICABUT PERMANEN, MENGAPA ?

 

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan(tengah), ketika memberikan keterangan pers.

SEMARANG (JURNALKREASINDO.COM) – Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo memerintahkan petugas Polantas agar tidak lagi melakukan tilang secara manual, karena sudah beralih menggunakan mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

 Hal tersebut diungkapkan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan di sela acara Konsinyering bersama Jasa Raharja di Hotel Gumaya, Kamis (27/10/2022). “Tindakan yang diberikan oleh anggota Polri terkait pelanggaran lalulintas yaitu berupa peringatan dan edukasi” jelasnya

Dalam  2-3 bulan kedepan, Polantas  melakukan kegiatan simpatik. Artinya,  dalam penegakan hukum lebih mengedepankan kegiatan edukasi, sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar dan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT dengan ETLE.

Tetapi, ada kondisi dimana polisi tetap bisa menghentikan pengendara. Jika polisi melihat ada pelanggaran lalulintas yang berpotensi membahayakan seperti tidak memakai helm, lawan arah, atau bahkan anak kecil yang mengendarai motor, maka masih bisa menghentikan pelanggar.

Berpotensi Kecelakaan

Jika ada pelangaran, seperti orang tidak pakai helm, kalau polisi tidak menghentikan, tidak berbuat apa-apa itu sudah salah, sebab membiarkan orang yang berpotensi kecelakaan. “Harus tetap diberikan peringatan dengan dihentikan. Itu salah satu bentuk edukasi” tambahnya  

Polantas saat ini sedang membuat suatu konsep untuk meminimalisir  terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat. Konsep tersebut diwujudkan dalam sistem merit poin. “Jadi setiap pemilik SIM diawal akan memiliki 12 poin” tandasnya

Poin tersebut akan berkurang, jika pemilik SIM tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas. Jika pelanggaran ringan akan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan akan dikurangi 5 poin.

SIM Dicabut

Jadi nanti kalau poin- nya habis, akan dicabut SIM-nya dan harus melalukan ujian SIM lagi. Bahkan disebutkan pula, ada jenis pelanggaran lalu lintas yang langsung seketika menghabiskan merit poin pemilik SIM. “Kasus tabrak lari akan langsung habis 12 poin dan SIM nya bisa dicabut permanen” ungkapnya.

Semetara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo menjelaskan,  sistem merit poin tersebut sudah diberlakukan di wilayah hukum Polda Jateng. Namun dirinya berharap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah.

Sehingga tidak perlu dilakukan pengurangan merit poin terhadap pemilik SIM. “Jadi di Jawa Tengah proses sudah berjalan dan sudah dimulai di Polda Jateng, karena dari Korlantas sudah lama menentukan seperti itu.

Penggunaan Drone

 “Kita harap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat, sehingga tidak ada poin-poin yang harus diberikan. saat ini Ditlantas Polda Jateng sedang menguji coba penggunaan Drone untuk merekam pelanggaran lalu lintas” paparnya

ETLE itu ada yang statis dan ada yang mobile, jadi (penggunaan Drone) ini hanya salah satu mekanisme saja. Di Jawa Tengah sedang uji coba ETLE yang terkoneksi dengan Drone. Nanti setelah clear dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia, akan kami paparkan di Korlantas,” pungkasnya. (Njar)