KASUS PEMALSUAN IDENTITAS ANAK, DHONY FAJAR FAUZI : PERNYATAAN ADVOKAD TERGUGAT TIDAK MASUK AKAL

 

Arist Merdeka Siraid (tengah), ketika mendampingi Jessica di PN Surakarta.

SOLO (JURNALKREASINDO.COM) - Menanggapi pernyataan Penasehat Hukum tergugat, Song Sip bahwa Esp (tergugat)telah mengakui ada prosedur yang dilanggar, pada saat proses pendaftaran Akta Perkawinan antara Esp dan Jessica (penggugat), dengan menghadirkan Jessica , mengklaim hal tersebut sepengetahuan Jessica.

Maka  Dhony Fajar Fauzi, penasehat hukum Jessica mengatakan Perlu digarisbawahi jika Jessica Foresster adalah Saksi Korban/ Pelapor atas tidak pidana pemalsuan Surat dengan Terdakwa Esp, sangat tidak masuk akal.

“Jika seseorang turut serta dalam tindak pidana dan melaporkan tindak pidana tersebut, Saya menduga adanya usaha mengecilkan masalah atas Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan terdakwa Esp yang seolah-olah tidak ada yang dirugikan atas perbuatan tersebut” kata Dhony

Palagi itambah dengan pernyataan, adanya niat baik dari Esp untuk memberikan legalitas identitas anaknya, justru apa yang dilakukan Esp dengan mendaftarkan permohonan hingga Dispendukcapil Kota Surakarta menerbitkan  Akta Kelahiran nomor: 3621-LT-13032019-0105 tanggal 30 November 2021.

Ketidakpastian Hukum

Justru memberikan ketidakpastian hukum bagi anak Jessica  yang berdampak tidak terpenuhinya hak anak dari Jessica. Diketahui,  pada tahun 2019 telah terbit Akta Kelahiran nomor: 3671-LT-13032019-0105 pada tanggpal 18 September 2019 atas nama anak kandung Jessica yang diterbitkan Dispendukcapil Kota Tangerang

Dengan kata lain saat ini Anak Kandung Jessica memiliki dua Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Dispendukcapil yang berbeda kota, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak terhadap pemenuhan hak-hak anak” tegas  Dhony Fajar yang juga sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Surakarta.

Tidak Berbasis Data dan Fakta

Dengan demikian juga tentang pernyataan  pemalsuan surat yang tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor Perkara: 59/Pid.B/2023/PN.Skt yang menyatakan,  jika Jessica tertangkap Polisi dengan kasus mengkonsumsi narkoba.

Dengan barang bukti 3,55 (tiga koma lima lima) gram dan Pengadilan Negeri Denpasar Bali menjatuhkan pidana penjara Jessica Forrester selama 6 (enam) bulan. Dhony Fajar Fauzi, S.H., M.H. sebagai Kuasa Hukum Jessica angkat bicara atas hal tersebut

“Sangat disayangkan sekali seorang advokat menyampaikan penyataan yang tidak berbasis pada data dan fakta di depan media, seharusnya sebelum memberikan pernyataan di depan media harus digali terlebih dahulu informasi yang disampaikan oleh klien” ujar Dhony Fajar.

“Apa yang disampaikan oleh penasehat hukum Esp, Song Sip terkait kasus penyalahgunaan narkoba adalah kasus lama yang sudah diputus oleh majelis hakim dan informasi terkait putusan tersebut dapat di akses di direktori putusan Mahkamah Agung” ujarnya. (Her)