Arist Merdeka Siraid (tengah), ketika
mendampingi Jessica di PN Surakarta.
SOLO
(JURNALKREASINDO.COM) - Menanggapi pernyataan Penasehat Hukum tergugat, Song
Sip bahwa Esp (tergugat)telah mengakui ada prosedur yang dilanggar, pada saat
proses pendaftaran Akta Perkawinan antara Esp dan Jessica (penggugat), dengan
menghadirkan Jessica , mengklaim hal tersebut sepengetahuan Jessica.
Maka Dhony Fajar
Fauzi, penasehat hukum Jessica mengatakan Perlu digarisbawahi jika Jessica
Foresster adalah Saksi Korban/ Pelapor atas tidak pidana pemalsuan Surat dengan
Terdakwa Esp, sangat tidak masuk akal.
“Jika seseorang turut serta dalam tindak pidana dan
melaporkan tindak pidana tersebut, Saya menduga adanya usaha mengecilkan
masalah atas Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan terdakwa Esp yang seolah-olah
tidak ada yang dirugikan atas perbuatan tersebut” kata Dhony
Palagi itambah dengan pernyataan, adanya niat baik dari Esp untuk
memberikan legalitas identitas anaknya, justru apa yang dilakukan Esp dengan mendaftarkan
permohonan hingga Dispendukcapil Kota Surakarta menerbitkan Akta Kelahiran nomor: 3621-LT-13032019-0105
tanggal 30 November 2021.
Ketidakpastian Hukum
Justru memberikan ketidakpastian hukum bagi anak Jessica yang berdampak tidak terpenuhinya hak anak
dari Jessica. Diketahui, pada tahun 2019
telah terbit Akta Kelahiran nomor: 3671-LT-13032019-0105 pada tanggpal 18
September 2019 atas nama anak kandung Jessica yang diterbitkan Dispendukcapil
Kota Tangerang
Dengan kata lain saat ini Anak Kandung Jessica memiliki dua
Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Dispendukcapil yang berbeda kota, hal ini
menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak terhadap pemenuhan hak-hak
anak” tegas Dhony Fajar yang juga
sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Surakarta.
Tidak Berbasis Data
dan Fakta
Dengan demikian juga tentang pernyataan pemalsuan surat yang tengah dipersidangkan di
Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor Perkara: 59/Pid.B/2023/PN.Skt yang
menyatakan, jika Jessica tertangkap
Polisi dengan kasus mengkonsumsi narkoba.
Dengan barang bukti 3,55 (tiga koma lima lima) gram dan
Pengadilan Negeri Denpasar Bali menjatuhkan pidana penjara Jessica Forrester
selama 6 (enam) bulan. Dhony Fajar Fauzi, S.H., M.H. sebagai Kuasa Hukum
Jessica angkat bicara atas hal tersebut
“Sangat disayangkan sekali seorang advokat menyampaikan
penyataan yang tidak berbasis pada data dan fakta di depan media, seharusnya
sebelum memberikan pernyataan di depan media harus digali terlebih dahulu
informasi yang disampaikan oleh klien” ujar Dhony Fajar.
“Apa yang disampaikan oleh penasehat hukum Esp, Song Sip
terkait kasus penyalahgunaan narkoba adalah kasus lama yang sudah diputus oleh
majelis hakim dan informasi terkait putusan tersebut dapat di akses di
direktori putusan Mahkamah Agung” ujarnya. (Her)