Dr Kalono (tengah), ketika memberikan
keterangan kepada sejumlah wartawan.
SOLO
(JURNALKREASINDO.COM) - Dengan viralnya
berita tentang 2 bocah SD, asal Madura
nekat pergi ke Jakarta denganmengendarai motor, tanpa helm dan ditangkap Polisi. Hal
ini menarik perhatian Taufik Idharudin ,
warga asal Klaten yang justru kagum atas ketrampilan bocah sekecil itu sudah mampu mengendarai
motor dengan lincah.
Buktinya, 2 bocah tersebut selamat hingga menempuh jarak sekitar 400 Km dari
Madura – Semarang. Terjadinya peristiwa tersebut, Taufik menggandeng pengacara
k ondang, Dr Muhammad Sri Kalono, SH. Msi untuk menggugat Mahkamah Konstitusi
(MK) agar mengubah batasan usia, bagi pengendra
motor untuk dapat memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Ungkpn itu diutarakan, Direktur di Law Firm MK &
Colleague Dr Kalono kepada wartawan pada Sabtu (20/4/
2024) di salah satu otlet Ayam Bakar
KQ5, kawasan jln Dr Wahidin Penumping, Solo, Diketahui otlet itu milik pengusaha kuliner Puspo Wardoyo.
Lebih jauh Kalono mengungkapkan, dirinya
yakin gugatannya untuk mengubah aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 akan
dikabulkan MK.
Dimana undang-undang itu tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan juga Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) nomor 5 tahun 202,
serta tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Yang menyatakan, bahwa
pemohon SIM harus usia minimal 17 tahun. “Kami analogkan dengan gugatan Gibran Rakabuming
Raka di MK yang lolos mencalonkan wakil presiden” tandasnya
Dikabulkan MK
Padahal itu untuk
kepentingan individu, bisa dikabulkan MK. Diketahui, atas putusan MK ini,
Gibran, dapat maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40
tahun. Kendati masih berusia 36 tahun, karena sudah berpengalaman menjabat
sebagai Wali Kota Surakarta, sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau
cawapres.
Lalu, apa bedanya untuk gugatan 2 bocah tersebut, yang juga
sudah terampil dan berpengalman mengepengalaman dan mengendarai motor.
Dibuktikan, juga selamat menempuh jarak tidak kurang dari 400 Km. Selain itu,
ini akan membantu atau meringankan banyak ibu-ibu serta orang tua. “Karena mereka
(bocah) sudah tidak perlu lagi diantar
ke- sekolah” tambahnya
Meski bocah itu belum
berusia 17 tahun, namun sudah memiliki pengalaman dan terambil mengendarai.
Jadi seharusnya juga bisa memilik SIM. Usia belum 17 tahun yang dinilai Undang
- Undang masih belum cukup umur. " Padahal kenyataannya anak belum 17
tahu, tapi sudah ahli mengendari sepeda motor.
Mestinya hal ini menjadi menjadi pertimbangan hakim MK” pungkasnya. (Her)