MENGACU PENCALONAN GIBRAN, Dr KALONO : YAKIN MK KABULKAN GUGATAN BOCAH PEMOTOR DIBAWAH UMUR

 

Dr Kalono (tengah), ketika memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.

SOLO (JURNALKREASINDO.COM) -  Dengan viralnya berita tentang 2 bocah SD,  asal Madura nekat pergi ke Jakarta denganmengendarai  motor, tanpa helm dan ditangkap Polisi. Hal ini menarik perhatian  Taufik Idharudin , warga asal Klaten yang justru kagum atas ketrampilan  bocah sekecil itu sudah mampu mengendarai motor dengan lincah.

Buktinya, 2 bocah tersebut selamat  hingga menempuh jarak sekitar 400 Km dari Madura – Semarang. Terjadinya peristiwa tersebut, Taufik menggandeng pengacara k ondang, Dr Muhammad Sri Kalono, SH. Msi untuk menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengubah batasan usia, bagi  pengendra motor untuk dapat memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Ungkpn itu diutarakan, Direktur di Law Firm MK & Colleague Dr Kalono kepada wartawan pada   Sabtu (20/4/ 2024) di salah satu otlet Ayam Bakar  KQ5, kawasan jln Dr Wahidin Penumping, Solo, Diketahui otlet  itu milik pengusaha kuliner Puspo Wardoyo. Lebih jauh Kalono mengungkapkan,  dirinya yakin gugatannya untuk mengubah aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 akan dikabulkan MK.

Dimana undang-undang itu tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) nomor 5 tahun 202, serta tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Yang menyatakan, bahwa pemohon SIM harus usia minimal 17 tahun. “Kami analogkan dengan gugatan Gibran Rakabuming Raka di MK yang lolos mencalonkan wakil presiden” tandasnya

Dikabulkan MK

 Padahal itu untuk kepentingan individu, bisa dikabulkan MK. Diketahui, atas putusan MK ini, Gibran, dapat maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun. Kendati masih berusia 36 tahun, karena sudah berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.

Lalu, apa bedanya untuk gugatan 2 bocah tersebut, yang juga sudah terampil dan berpengalman mengepengalaman dan mengendarai motor. Dibuktikan, juga selamat menempuh jarak tidak kurang dari 400 Km. Selain itu, ini akan membantu atau meringankan  banyak ibu-ibu serta orang tua. “Karena mereka (bocah) sudah  tidak perlu lagi diantar ke- sekolah” tambahnya

Meski  bocah itu belum berusia 17 tahun, namun sudah memiliki pengalaman dan terambil mengendarai. Jadi seharusnya juga bisa memilik SIM. Usia belum 17 tahun yang dinilai Undang - Undang masih belum cukup umur. " Padahal kenyataannya anak belum 17 tahu, tapi sudah ahli mengendari  sepeda motor. Mestinya hal ini menjadi menjadi pertimbangan hakim MK” pungkasnya. (Her)