SOLO
(JURNALKREASINDO.COM) - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta akan
mengukuhkan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang
Sugeng Rukmono, SH, MM, MH, sebagai Guru
Besar Kehormatan Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset. Pengukuhan dilakukan
Plt. Rektor UNS, Dr. Chatarina Muliana, SH, SE, MH dalam Sidang Terbuka Senat
Akademik, pada Jumat (28/6/2024) di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram.
Dalam Sidang Terbuka Senat Akademik tersebut, Prof. (HC-UNS)
Bambang menyampaikan orasi ilmiah dengan tema ‘Mewujudkan Central Authority
Menjadi Bagian Integrated Justice System Di Bawah Kewenangan Kejaksaan Sebagai
Upaya Optimalisasi Asset Recovery ‘. Central Authority menjadi bagian dari
Integrated Justice System di bawah kejaksaan untuk mengoptimalisasi perampasan
aset hasil korupsi yang berada di luar negeri.
Dengan demikian, pengembalian aset negara dapat ditinjau
dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum. Jika aset hasil korupsi
dikembalikan kepada negara, maka akan memberikan kemanfaatan bagi negara untuk
mensejahterakan masyarakatnya. Rumitnya perampasan aset hasil korupsi yang
berada di luar negeri, salah satunya dikarenakan proses birokrasi yang tidak
efektif yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi lemah.
Beberapa negara maju yang menempatkan central authority
menjadi bagian integrated justice system di bawah Kejaksaan Agung, misalnya Singapura, Brunei Darussalam,
Malaysia dan Filipina. Gagasan ini termasuk gagasan yang baru dan jika
diterapkan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum pidana di
Indonesia. “Kebaruan gagasan ini, yakni pertama rekonstruksi kelembagaan
central authority dalam rangka efektivitas penuntutan” terangnya
Pentingnya Kolaborasi
Kedua, rekonstruksi kelembagaan central authority dalam asas
dominus litis, asas oportunitas dan single prosecution system serta efektivitas
asset recovery di luar negeri. Ia juga menggarisbawahi, pentingnya kolaborasi perguruan
tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri untuk memperkuat kerja sama dan
memberikan keuntungan pada perkembangan ilmu pengetahuan.
Sekretaris Senat Akademik UNS, Prof. Dr. Mohammad Jamin, SH,
MHum mengatakan, selain sabagai Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Ia juga seorang
akademisi. Selama ini Ia sudah mengajar di Fakultas Hukum UNS. “Jadi, kami
bukan semata-mata memberikan gelar tapi memang beliau juga sebagai seorang
akademisi. Maka dari Fakultas Hukum UNS mengusulkan untuk mengangkat beliau
menjadi guru besar. Semoga kehadiran Prof. (HC-UNS) Bambang dapat memperkuat
tim pengajar di Fakultas Hukum UNS,” ujar Prof. Jamin.
Plt. Rektor UNS, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H.
menambahkan, pengalaman Prof. (HC-UNS) Bambang sebagai jaksa dinilai telah
memenuhi syarat untuk mendapat gelar Guru Besar Kehormatan Bidang Hukum Pidana
Korupsi dan Pemulihan Aset. “Semoga dengan kehadiran Prof. (HC-UNS) Bambang
dapat mendukung kemajuan Fakultas Hukum UNS,” terangnya. (Her)