Puspo Wardoyo (kanan) didAmpingi kuasa
hukumnya, Dr HM Kalono, SH. Msi seusai mengikuti sidang.
SOLO,
JURNALKREASINDO.com – Lanjutan sidang gugatan perdata terhadap owner Wong
Solo Group Puspo Wardoyo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Kamis
(20/3/2025). Gugatan ini diajukan oleh Ardy Atmaja P Rullah selaku Direktur
Utama PT Ardy Mandiri, dan Amirullah Idris sebagai Komisaris PT Ardy Mandiri,
dengan tuduhan perbuatan melawan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menilai Puspo Wardoyo telah melakukan fitnah
melalui pemberitaan di sejumlah media online.
Berita yang dimaksud menyebutkan Amirullah Idris diduga
terlibat dalam tindak pidana penipuan investasi pembangunan rumah makan atau
pabrik makanan siap saji Wong Solo di Jeddah, Arab Saudi, senilai Rp 5 miliar.
Akibatnya, penggugat menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp 60 miliar dan
imateriel senilai Rp 1 triliun kepada Puspo Wardoyo. Kuasa hukum Puspo Wardoyo,
Dr HM Kalono, SH. MSi menyatakan, gugatan gugatan tersebut salah alamat. Kliennya
tidak berdomisili di Karangasem, Laweyan, Solo, sebagaimana yang tercantum
dalam gugatan, melainkan di Medan, Sumatera Utara, sesuai dengan alamat yang
tertera pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-E). "Gugatan Perdata
terhadap Owner Wong Solo Grup Dinilai Salah Alamat" ujarnya
Sidang berlangsung singkat dengan Ketua Majelis Hakim,
Wahyuni P yang kemudian menetapkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan
agenda jawaban dari pihak tergugat. Selain Puspo Wardoyo, Dewan Pers juga turut
menjadi tergugat dalam perkara ini. Desy Ratnasari dari LBH Pers yang mewakili
Dewan Pers, menyatakan, pihaknya akan memberikan jawaban pada sidang
berikutnya. "Sampai sejauh mana fungsi Dewan Pers dalam kasus ini akan
kami jelaskan dalam sidang berikutnya, terutama mengenai isi pemberitaan yang
dianggap sebagai pencemaran nama baik," ujar Desy.
Dia juga menambahkan bahwa media yang memberitakan dugaan
penipuan investasi ini belum terverifikasi di Dewan Pers. Karena media tersebut
belum terverifikasi, kami tidak akan melakukan pembelaan terhadapnya. Kasus ini bermula dari laporan Puspo Wardoyo
ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 terhadap Amirullah Idris atas dugaan
penipuan investasi. Puspo mengklaim telah menginvestasikan Rp 5 miliar sebagai
bagian dari kesepakatan untuk membangun pabrik makanan Wong Solo di Jeddah,
Arab Saudi, dengan total investasi yang direncanakan mencapai Rp 200 miliar.
Namun, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai pembangunan tersebut.
"Saya sudah transfer sekitar Rp 5 miliar, tetapi tidak ada perkembangan
terkait proyek tersebut. Awalnya, saya hanya ingin modal saya dikembalikan,
tetapi tidak ada hasil, sehingga saya melaporkan kasus ini ke Polda Metro
Jaya," kata Puspo Wardoyo.
Ia mengungkapkan, Amirullah Idris mengklaim memiliki
hubungan dengan Keluarga Cendana, tetapi setelah diselidiki, klaim tersebut
tidak terbukti. Setelah laporan tersebut dibuat, Amirullah Idris justru
mengajukan gugatan perdata terhadap Puspo Wardoyo di PN Surakarta. Sidang
mediasi yang sebelumnya dilakukan pada Kamis (13/3) tidak mencapai kesepakatan,
sehingga kasus ini berlanjut ke tahap persidangan. Dengan adanya berbagai
kejanggalan dalam gugatan, pihak Puspo Wardoyo berharap majelis hakim
mempertimbangkan aspek formil dalam perkara ini dan menyatakan gugatan tidak
dapat diterima. (Her)