Dr.Sri Kalono, SH.MSi (kanan baju
putih) dan Sutanto, ketika melakukan tanya jawab seusai dibacakan surat
eksekusi.
SOLO,
JURNALKREASINDO.com - Proses eksekusi sengketa tanah dan bangunan rumah
milik Suyadi dan keluarganya yang telah dihuni, berlokasi di Kampung Kidul, RT
01 RW 05, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kamis (12/2/2026) diwarnai
ketegangan. “Eksekusi sengketa tanah
tanpa melibatkan Badan Pertanahan Nasional, sangat janggal” ujar Dr. Sri Kalono,
SH. MM, selaku kuasa hukum Suyadi
Ketegangan itu terjadi, berawal ketika pihak Pengadilan
Negeri (PN) Surakarta melakukan eksekusi sebidang tanah dan bangnan tersebut,
sebab peristiwa ini memantik kontroversi, karena Suyadi diketahui, memiliki Sertifikat
Hak Milik (SHM) yang sah atas tanah tersebut. Kuasa hukum Suyadi, “Kami menilai eksekusi ini, sangat ironi dalam
sistem hukum pertanahan Indonesia” tambahnya.
Kalono menyebutkan, kliennya sebagai korban sengketa tanah yang memakan
waktu berlarut-larut dan penuh kejanggalan. Suyadi sudah melakukan balik nama,
sehingga secara sah sebagai pemilik tanah itu dan Ini fakta administratif yang
tercatat di BPN. Namun eksekusi tetap dilakukan juru sita PN Surakarta dengan
pengamanan aparat kepolisian Polresta Surakarta.
Selanjutnya petugas membacakan penetapan eksekusi dan
meminta penghuni mengosongkan bangunan.
Perabot rumah tangga dipindahkan keluar, sementara warga sekitar menyaksikan
dengan wajah ikut tegang. “Sertifikat yang dimiliki klien kami, bukan dokumen
abal-abal, melainkan sertifikat asli
dengan data pejabat penerbit” tegasnya sambil menujukan sertifikat itu
Kalono (tengah) menjunjukan sertifikat
asli didampingi klienya, kepada wartatawan.
Sertifikat ini asli, bukan fotokopi, lengkap dengan NIP pejabat yang menerbitkan, ada tanda tangan
pejabat pertanahan, serta sudah dicek oleh pihak BPN. “ Jadi jangan seolah-olah
ini sertifikat fiktif, Subarno sebagai pemilik awal tercatat dalam buku tanah,
dan peralihan hak kepada Suyadi juga tercatat resmi. Subarno ini datanya ada di
BPN Solo” tegasnya
Kalono justru mempertanyakan dasar hukum pembatalan
sertifikat melalui PTUN yang kemudian dijadikan pijakan gugatan perdata. “Jika sertifikat
yang diterbitkan negara bisa dibatalkan begitu saja, berarti sistem pertanahan
kita ini rapuh. Orang beli tanah sah, balik nama sah, tapi tetap bisa digusur,
kejadian ini bahaya bagi masyarakat” tandasnya
Kalau sertifikat tidak lagi jadi pegangan, lalu masyarakat
harus percaya pada apa dan harus percaya pada siapa? Menurut Kalono, poin
paling keras, tidak dilibatkannya BPN dalam proses eksekusi. “Di mana-mana
eksekusi tanah itu pasti melibatkan BPN. Mereka membawa buku tanah untuk
memastikan fakta yuridis dan fakta empiris di lapangan.
Dengan demikian, Ini janggal
dan melanggar prosedur, sehingga perbedaan antara fakta administratif di BPN
dengan putusan pengadilan harus diverifikasi sebelum eksekusi dilakukan. “Ada
fakta yuridis, ada fakta empiris. Kalau tidak dilakukan cross-check ke BPN,
eksekusi ini bisa salah objek. Jadi, ini preseden yang sangat berbahaya,”
katanya.
Kalono juga menyoroti transaksi jual beli antara Subarno danSuwarti yang menjadi dasar sengketa. “Dalam persidangan, pembantu Suwarti mengaku membawa uang Rp600 juta ke notaris. Tapi notaris yang bersangkutan menyatakan tidak ada uang. Ini fakta persidangan,” ujar alono sembari .menegaskan, dalam hukum pertanahan, peralihan hak harus melalui Akta Jual Beli (AJB) yang sah.
Suasana eksekusi sengketa tanah yang sempat
bersitegang.
Kalau hanya perikatan atau
klaim lisan, itu tidak mengalihkan hak, sebab di BPN yang diakui itu AJB. Kalau
tidak ada AJB, jual-beli itu patut dipertanyakan. Kalono mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan dugaan penggunaan
sertifikat palsu sejak 2019. Tetapi belum ada perkembangan berarti. “Kami sudah
melaporkan sejak perkara 165 ini dipakai dasar eksekusi. Tapi sampai sekarang
tidak jelas” tuturnya
Kalau tidak ditingkatkan, kami akan ke DPR RI,
mohon maaf kalau nanti Kapolresta dipanggil DPR. Ini sudah lama dan tidak ada progres.
Kalau soal kejanggalan peradilan, ya seperti itulah gelapnya dunia peradilan di
Indonesia. Saya menduga ada permainan. Urusan tanah itu sangat berbahaya. Sementara
Juru Sita PN Surakarta, Sutanto menyampaikan eksekusi dilakukan berdasarkan
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat menghukum.
“Putusan perkara 165 tahun 2019 sudah inkrah. Perlawanan
tahun 2023 ditolak, banding dikuatkan, kasasi ditolak. Jadi secara hukum bisa
dieksekusi, sehingga sertifikat atas
nama Subarno dan Suyadi telah dibatalkan melalui putusan PTUN yang dikuatkan
hingga kasasi. "Putusan TUN membatalkan SHM atas nama Subarno dan Suyadi.
Itu dasar hukumnya,” ujarnya.
Sutanto menegaskan pihak pengadilan tetap membuka ruang
hukum bagi pihak yang merasa dirugikan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan,
silakan menempuh upaya hukum. Bisa perlawanan, keberatan, atau upaya hukum luar
biasa sesuai mekanisme yang ada. Ia
menambahkan, eksekusi dilakukan setelah melalui kajian internal dan sesuai
penetapan Ketua PN Surakarta.
“Kami tidak berani, Kalau belum selesai disidangkan, ini
sudah dikajipimpinan dan sesuai prosedur. Kalau nanti ada putusan baru yang
berbeda, pihak yang dirugikan bisa menuntut haknya kembali sesuai hukum
perdata,” ujarnya.Sedang Kuasa hukum Suwarti, Yakup Setianto, menyatakan
seluruh klaim telah diuji di pengadilan. “Semua sudah dibuktikan, termasuk
sertifikat masing-masing pihak. Karena putusan sudah inkrah, maka eksekusi bisa
dilakukan,” pungkasnya. (Hong)




