Dr Kalono : Eksekusi Sengketa Tanah Tanpa Melibatkan BPN, Melanggar Prosedur Hukum

 

Dr.Sri Kalono, SH.MSi (kanan baju putih) dan  Sutanto,  ketika melakukan tanya jawab seusai dibacakan surat eksekusi.

SOLO, JURNALKREASINDO.com - Proses eksekusi sengketa tanah dan bangunan rumah milik Suyadi dan keluarganya yang telah dihuni, berlokasi di Kampung Kidul, RT 01 RW 05, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kamis (12/2/2026) diwarnai ketegangan. “Eksekusi  sengketa tanah tanpa melibatkan Badan Pertanahan Nasional, sangat janggal” ujar Dr. Sri Kalono, SH. MM, selaku kuasa hukum  Suyadi

Ketegangan itu terjadi, berawal ketika pihak Pengadilan Negeri (PN) Surakarta melakukan eksekusi sebidang tanah dan bangnan tersebut, sebab peristiwa ini memantik kontroversi, karena Suyadi diketahui, memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah atas tanah tersebut. Kuasa hukum Suyadi, “Kami  menilai eksekusi ini, sangat ironi dalam sistem hukum pertanahan Indonesia” tambahnya.

Kalono menyebutkan,  kliennya sebagai korban sengketa tanah yang memakan waktu berlarut-larut dan penuh kejanggalan. Suyadi sudah melakukan balik nama, sehingga secara sah sebagai pemilik tanah itu dan Ini fakta administratif yang tercatat di BPN. Namun eksekusi tetap dilakukan juru sita PN Surakarta dengan pengamanan aparat kepolisian Polresta Surakarta.

Selanjutnya petugas membacakan penetapan eksekusi dan meminta penghuni  mengosongkan bangunan. Perabot rumah tangga dipindahkan keluar, sementara warga sekitar menyaksikan dengan wajah ikut tegang. “Sertifikat yang dimiliki klien kami, bukan dokumen abal-abal, melainkan  sertifikat asli dengan data pejabat penerbit” tegasnya sambil menujukan sertifikat itu

Kalono (tengah) menjunjukan sertifikat asli didampingi klienya, kepada wartatawan. 

Sertifikat ini asli, bukan fotokopi, lengkap dengan  NIP pejabat yang menerbitkan, ada tanda tangan pejabat pertanahan, serta sudah dicek oleh pihak BPN. “ Jadi jangan seolah-olah ini sertifikat fiktif, Subarno sebagai pemilik awal tercatat dalam buku tanah, dan peralihan hak kepada Suyadi juga tercatat resmi. Subarno ini datanya ada di BPN Solo” tegasnya

Kalono justru mempertanyakan dasar hukum pembatalan sertifikat melalui PTUN yang kemudian dijadikan pijakan gugatan perdata. “Jika sertifikat yang diterbitkan negara bisa dibatalkan begitu saja, berarti sistem pertanahan kita ini rapuh. Orang beli tanah sah, balik nama sah, tapi tetap bisa digusur, kejadian ini bahaya bagi masyarakat” tandasnya

Kalau sertifikat tidak lagi jadi pegangan, lalu masyarakat harus percaya pada apa dan harus percaya pada siapa? Menurut Kalono, poin paling keras, tidak dilibatkannya BPN dalam proses eksekusi. “Di mana-mana eksekusi tanah itu pasti melibatkan BPN. Mereka membawa buku tanah untuk memastikan fakta yuridis dan fakta empiris di lapangan.

Dengan demikian, Ini janggal dan melanggar prosedur, sehingga  perbedaan antara fakta administratif di BPN dengan putusan pengadilan harus diverifikasi sebelum eksekusi dilakukan. “Ada fakta yuridis, ada fakta empiris. Kalau tidak dilakukan cross-check ke BPN, eksekusi ini bisa salah objek. Jadi, ini preseden yang sangat berbahaya,” katanya.

Kalono juga menyoroti transaksi jual beli antara Subarno danSuwarti yang menjadi dasar sengketa. “Dalam persidangan, pembantu Suwarti mengaku membawa uang Rp600 juta ke notaris. Tapi notaris yang bersangkutan menyatakan tidak ada uang. Ini fakta persidangan,” ujar alono sembari .menegaskan, dalam hukum pertanahan, peralihan hak harus melalui Akta Jual Beli (AJB) yang sah.


Suasana eksekusi sengketa tanah yang sempat bersitegang. 

Kalau hanya perikatan atau klaim lisan, itu tidak mengalihkan hak, sebab di BPN yang diakui itu AJB. Kalau tidak ada AJB, jual-beli itu patut dipertanyakan. Kalono mengungkapkan,  pihaknya telah melaporkan dugaan penggunaan sertifikat palsu sejak 2019. Tetapi belum ada perkembangan berarti. “Kami sudah melaporkan sejak perkara 165 ini dipakai dasar eksekusi. Tapi sampai sekarang tidak jelas” tuturnya

 Kalau tidak ditingkatkan, kami akan ke DPR RI, mohon maaf kalau nanti Kapolresta dipanggil DPR. Ini sudah lama dan tidak ada progres. Kalau soal kejanggalan peradilan, ya seperti itulah gelapnya dunia peradilan di Indonesia. Saya menduga ada permainan. Urusan tanah itu sangat berbahaya. Sementara Juru Sita PN Surakarta, Sutanto menyampaikan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat menghukum.

“Putusan perkara 165 tahun 2019 sudah inkrah. Perlawanan tahun 2023 ditolak, banding dikuatkan, kasasi ditolak. Jadi secara hukum bisa dieksekusi, sehingga  sertifikat atas nama Subarno dan Suyadi telah dibatalkan melalui putusan PTUN yang dikuatkan hingga kasasi. "Putusan TUN membatalkan SHM atas nama Subarno dan Suyadi. Itu dasar hukumnya,” ujarnya.

Sutanto menegaskan pihak pengadilan tetap membuka ruang hukum bagi pihak yang merasa dirugikan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh upaya hukum. Bisa perlawanan, keberatan, atau upaya hukum luar biasa sesuai mekanisme yang ada.  Ia menambahkan, eksekusi dilakukan setelah melalui kajian internal dan sesuai penetapan Ketua PN Surakarta.

“Kami tidak berani, Kalau belum selesai disidangkan, ini sudah dikajipimpinan dan sesuai prosedur. Kalau nanti ada putusan baru yang berbeda, pihak yang dirugikan bisa menuntut haknya kembali sesuai hukum perdata,” ujarnya.Sedang Kuasa hukum Suwarti, Yakup Setianto, menyatakan seluruh klaim telah diuji di pengadilan. “Semua sudah dibuktikan, termasuk sertifikat masing-masing pihak. Karena putusan sudah inkrah, maka eksekusi bisa dilakukan,” pungkasnya. (Hong)