Tim Kuasa Hukum Sekdes Jumantoro, Pemalsuan Tanda Tangan Pintu Masuk Dugaan Tindak Pidana Korupsi

 

Dr. Imam Al Ghozali Hide Wulakada, SH.MH  dan Lia Kurniawati SH, ketika memberikan keterangan kepada wartawan. 

KARANGANYAR, JURNALKREASINDO. com - Tim kuasa hukum Sekretaris Desa (Sekdes) Jumantoro, Dr. Imam Al Ghozali Hide Wulakada, SH.MH  dan Lia Kurniawati SH membuka perkembangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 yang kini tengah ditangani Polres Karanganyar.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Hide Law Associate itu, sebagai pembela Susilowati (Sekdes  Jumantoro)menyatakan, perkara ini merupakan pintu masuk untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas di Desa Jumantoro, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar. “Tabir dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan kini mulai terkuak” kata Ghozli

Kronologis kasus ini bermula, saat Bendahara Desa dan Kepala Desa Jumantoro diduga menggunakan tanda tangan palsu milik pejabat desa tertentu dalam dokumen Surat Perintah Pencairan (SPP). “Tanda tangan tersebut merupakan syarat administratif mutlak agar dana bisa cair dari perbankan” tambahnya

Setelah dana Rp 110 juta cair dua tahap, dengan nilai Rp 60 juta dan Rp 50 juta, uang tersebut diduga digunakan oleh oknum terkait dalam kurun waktu yang cukup lama. kendati belakangan dana tersebut dikembalikan ke kas desa, setelah adanya laporan polisi, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapuskan tindak pidana yang telah terjadi.

Barang Bukti

Karena dana tersebut merupakan bagian dari barang bukti, pihak kuasa hukum telah menyurati BPD, Camat, Dispermades, hingga Inspektorat agar dana itu dibekukan dan tidak digunakan kembali ."Sampai ada putusan hukum tetap," ujar Ghozali didampingi Lia Kurniawati SH kepada sejumlah wartawan, pada Jumat (13/2/2026) saore itu

Berdasarkan SP2HP Nomor: SP2HP/64/1/2026/Reskrim tertanggal 20 Januari 2026, penyidik Satreskrim PolresKaranganyar telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Selain pelapor, penyidik juga memeriksa Kaur Kesra, Kaur Perencanaan, Kasi Keuangan, Kepala Desa Jumantoro, hingga pihak teler PT BPR Bank Daerah Karanganyar dan Dispermades.

Lebih jauh Ghozali  menjelaskan,  setelah pemeriksaan terakhir terhadap kliennya sebagai korban, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. "Kami meminta kawan-kawan penyidik kepolisian bekerja 'garislurus'" jelas Ghozali lagi

Berdasarkan fakta yang ada, kuasa hukum berharap status Kepala Desa dan Bendahara segera ditingkatkan menjadi tersangka," tegasnya. Di sisi lain, tim kuasa hukum mengapresiasi keberanian masyarakat Desa Jumantoro yang semakin kritis dalam mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Langkah hukum

Langkah hukum lanjutan pun tengah disiapkan untuk melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Karanganyar. “Penegakan hukum yang jujur bukan semata untuk klien kami, melainkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih di Karanganyar,” pungkas Al Ghozali. Diketahui, kasus tersebut mencuat saat ada aksi protes muncul dari warga Desa Jumantoro, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar pada bulan November 2025.

Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Jumantoro Bersatu memasang spanduk bertuliskan ‘Stop Korupsi Satu Tekad,  Kuatkan Niat Berantas dan Cegah Korupsi di Desa Jumantoro, dan Usut Tuntas Segala Tindakan Korupsi’, membentangkan spanduk yang terpampang di depan Kantor Desa Jumantoro, sebagai tindakan protes. (Hong )