Dr. Imam Al Ghozali Hide Wulakada,
SH.MH dan Lia Kurniawati SH, ketika
memberikan keterangan kepada wartawan.
KARANGANYAR, JURNALKREASINDO.
com - Tim kuasa hukum Sekretaris Desa (Sekdes) Jumantoro, Dr. Imam Al
Ghozali Hide Wulakada, SH.MH dan Lia
Kurniawati SH membuka perkembangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam
pencairan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 yang kini tengah ditangani Polres
Karanganyar.
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Hide Law Associate itu,
sebagai pembela Susilowati (Sekdes
Jumantoro)menyatakan, perkara ini merupakan pintu masuk untuk membongkar
dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas di Desa Jumantoro, Kecamatan
Jumapolo, Kabupaten Karanganyar. “Tabir dugaan penyimpangan pengelolaan
keuangan kini mulai terkuak” kata Ghozli
Kronologis kasus ini bermula, saat Bendahara Desa dan Kepala
Desa Jumantoro diduga menggunakan tanda tangan palsu milik pejabat desa
tertentu dalam dokumen Surat Perintah Pencairan (SPP). “Tanda tangan tersebut
merupakan syarat administratif mutlak agar dana bisa cair dari perbankan”
tambahnya
Setelah dana Rp 110 juta cair dua tahap, dengan nilai Rp 60
juta dan Rp 50 juta, uang tersebut diduga digunakan oleh oknum terkait dalam
kurun waktu yang cukup lama. kendati belakangan dana tersebut dikembalikan ke
kas desa, setelah adanya laporan polisi, tim kuasa hukum menegaskan bahwa
pengembalian uang tidak menghapuskan tindak pidana yang telah terjadi.
Barang Bukti
Karena dana tersebut merupakan bagian dari barang bukti,
pihak kuasa hukum telah menyurati BPD, Camat, Dispermades, hingga Inspektorat
agar dana itu dibekukan dan tidak digunakan kembali ."Sampai ada putusan
hukum tetap," ujar Ghozali didampingi Lia Kurniawati SH kepada sejumlah
wartawan, pada Jumat (13/2/2026) saore itu
Berdasarkan SP2HP Nomor: SP2HP/64/1/2026/Reskrim tertanggal
20 Januari 2026, penyidik Satreskrim PolresKaranganyar telah melakukan
klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Selain pelapor, penyidik juga memeriksa
Kaur Kesra, Kaur Perencanaan, Kasi Keuangan, Kepala Desa Jumantoro, hingga
pihak teler PT BPR Bank Daerah Karanganyar dan Dispermades.
Lebih jauh Ghozali menjelaskan, setelah pemeriksaan terakhir terhadap kliennya
sebagai korban, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan gelar perkara
untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan penetapan
tersangka. "Kami meminta kawan-kawan penyidik kepolisian bekerja 'garislurus'"
jelas Ghozali lagi
Berdasarkan fakta yang ada, kuasa hukum berharap status
Kepala Desa dan Bendahara segera ditingkatkan menjadi tersangka,"
tegasnya. Di sisi lain, tim kuasa hukum mengapresiasi keberanian masyarakat
Desa Jumantoro yang semakin kritis dalam mengumpulkan bukti-bukti tambahan
terkait penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Langkah hukum
Langkah hukum lanjutan pun tengah disiapkan untuk melaporkan
dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Karanganyar. “Penegakan hukum yang jujur
bukan semata untuk klien kami, melainkan demi mewujudkan tata kelola
pemerintahan desa yang bersih di Karanganyar,” pungkas Al Ghozali. Diketahui, kasus
tersebut mencuat saat ada aksi protes muncul dari warga Desa Jumantoro,
Kecamatan Jumapolo, Karanganyar pada bulan November 2025.
Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Jumantoro
Bersatu memasang spanduk bertuliskan ‘Stop Korupsi Satu Tekad, Kuatkan Niat Berantas dan Cegah Korupsi di
Desa Jumantoro, dan Usut Tuntas Segala Tindakan Korupsi’, membentangkan spanduk
yang terpampang di depan Kantor Desa Jumantoro, sebagai tindakan protes. (Hong )


