TREND POSITIF DI KALANGAN DEBITUR SOLO RAYA PENERIMA RESTRUKTURISASI

 


Media Gathering OJK Secara Daring

SOLO (JURNALKREASINDO.COM)-

Stabilitas sektor jasa keuangan di Soloraya di tahun 2021 ini tetap terjaga, hingga semester satu tahun ini, meski indikator ekonomi domestik masih terus berlanjut pemulihannya. Ini tercermin dari membaiknya sejumlah indikator utama, seperti intermediasi perbankan, dan penghimpunan dana di pasar modal, serta terjaganya rasio kehati-hatian (prudensial) di lembaga jasa keuangan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo Eko Yunianto saat berlangsung
kegiatan Gathering Media "Webinar Keuangan Bagi Wartawan" secara virtual yang diselenggarakan oleh OJK
Solo, Kamis, (26/8/2021) mengatakan sejumlah debitur di Soloraya yang mendapat restrukturisasi kredit dalam situasi pandemi Covid-19 dalam situasi pandemi sekarang ini tampaknya menunjukkan trend positif.
Setidaknya itu terlihat dari jumlah debitur yang direstrukturisasi industri jasa keuangan  (IJK)yang cenderung makin turun jumlahnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah debitur yang telah direstrukturisasi IJK sebanyak 225.142 debitur dengan outstanding kredit Rp 16,51 triliun, hingga akhir Juni tahun ini.
Rinciannya, 145.925 debitur perbankan (bank umum dan BPR/S) dengan outstanding kredit Rp 13,92 triliun dan 79.217 debitur industri keuangan non bank (perusahaan pembiayaan, Pegadaian dan PNM) dengan outstanding kredit Rp 2,59 triliun.
"Untuk kredit/pembiayaan yang disalurkan bank-bank Himbara
(himpunan bank-bank negara) atau empat bank BUMN, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Jateng yang bersumber dari penempatan dana pemerintah sebanyak Rp 6,79 tiriliun kepada 167.715 debitur," kata Eko.
Sementara bertindak sebagai narasumber lainnya Maskum Advisor Grup Inovasi Keuangan  Digital .  Sementara bertindak sebagai moderator Owi Basrowi.
Maskum Advisor Grup Inovasi Keuangan  Digital menjawab pertanyaan jurnal tentang modus lama financial technologi atau pinjaman on line (pinjol) yang membuat korbannya dicemarkan nama baiknya dan dipermalukan memberi solusi,
harus ada penguatan kerja sama antar institusi   guna mempersempit ruang gerak pinjol ilegal yang masih terus bermunculan meski ribuan pinjol ilegal telah dihentikan operasinya.
Kepala OJK Solo menambahkan
lima institusi yakni OJK, Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama berkomitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol ilegal.
Nantinya diharapkan masing-masing institusi tersebut akan memperkuat tugas pemberantasan pinjol ilegal di bidang masing-masing baik dalam pencegahan, respons pengaduan, dan juga penegakan hukum.
Tiga poin tersebut harus dilakukan secara bersamaan, sehingga membawa dampak yang luar biasa dalam pemberantasan pinjol ilegal. "Pencegahan kita perkuat, respons pengaduan juga kita tingkatkan, serta penegakan hukum yang kuat untuk memberikan efek jera,” paparnya.
Lebih lanjut Eko mengatakan untuk mendukung percepatan vaksinasi kepada masyarakat, OJK Solo telah melaksanakan vaksinasi kepada para pegawai sektor jasa keuangan, yang dilakukan secara bertahap melalui sentra vaksin. Vaksinasi itu bekerja sama dengan Bank Indonesia, Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Soloraya.
Setelah sektor jasa keuangan, target vaksinasi selanjutnya adalah keluarga pegawai dan nasabah sektor jasa keuangan. "Percepatan vaksinasi diyakini menjadi kunci utama membangun imunitas komunal sehingga mobilitas masyarakat bisa kembali normal dan perekonomian kembali bergerak."(Njar).