Rektor UMS, Prof Dr. Sofyan Anif M.Si
memberikan gelar doktor, setelah lulus ujian terbuka.
SOLO
(JURNALKREASINDO.COM) - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), kembali
meluluskan 2 mahasiswa program doktor (S3) yang keduannya perempuan.
Melalui progran ujian terbuka pada Kamis (23/09/2021). Hal
itu dilaksanakan secara blended di Ruang Seminar Pascasarjana UMS, secara online melalui Zoom Meeting dan You
tube TV UMS Channel.
Mahasiswa yang melakukan ujian terbuka atau biasa disebut
promovenda ini yang pertama diuji Aida
Dewi, dengan judul disertasi ‘Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana
Pemerkosaan’.
Juga bisa disebut sebagai
Studi Tentang Penerapan Asas Keadilan Substantif. Suasana ujian kali ini
agak berbeda dengan biasanya.
Sempat Terhenti
Pasalnya, promovenda sebelum menyampaikan hasil penelitian
yang telah ditemukan, terhenti beberapa saat, sebab Suaranya tercekal, suasana
menjadi hening.
Hal ini dikarenakan, ia teringat pembimbing dan ayahya yang
telah berpulang ke Rahmatullah. Setelah interupsi 5 menit, promovenda kembali melanjutkan paparannya dengan lancar.
Prosesi penandatanganan ijasah Doktor,
untuk dua mahasiswanya.
Dalam penelitian yang disampaikan Aida, pada sidang terbuka
ini, iamembahas terkait perkara pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan
terhadap anak dan perempuan.
Dimana kasus ini sangat marak dan semakin memprihatinkan. "Kondisi
ini, karena tidak adanya perlindungan secara penuh kepada korban pemerkosaan”
kata Aida
Baik secara psikis maupun secara fisik, di mana hal ini semakin membuat keadaan korban semakin
terpuruk dan kehilangan semangat untuk meraih masa depannya.
Belum Adil
Aida menambahkan, peraturan Perundang-Undangan terhadap
pelaku belum memberikan rasa keadilan terhadap masa depan korban yang tercabik
cabik.
Untuk itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
Yogyakarta ini berharap, setelah mendapatkan gelar Doktor, akan melanjutkan
studi sampai menjadi Guru Besar.
"Ilmu saya akan saya abdikan dalam dunia pendidikan dan
akan saya praktikan dalam pekerjaan yang saya geluti, dan saya akan melakukan
penelitian” jelasnya
Sedangkan yang diuji kedua, Aullia Vivi Yulianingrum juga
dikukuhkan sebagai Doktor di bidang Ilmu Hukum. Gelar ini diperolehnya melalui
publikasi bereputasi Internasional.
Rektor UMS, Prof Dr. Sofyan Anif M.Si menyampaikan, bahwa
dalam proses kelulusan ini mahasiswa dapat alternatif lain, selain sidang
terbuka, mahasiswa juga dapat memilih alternatif untuk publikasi Internasional terindeks scopus. (Ryan)