UMS CETAK 2 DOKTOR PEREMPUAN ILMU HUKUM

 

Rektor UMS, Prof Dr. Sofyan Anif M.Si memberikan gelar doktor, setelah lulus ujian terbuka.

SOLO (JURNALKREASINDO.COM) - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), kembali meluluskan 2 mahasiswa program doktor (S3) yang keduannya perempuan.

Melalui progran ujian terbuka pada Kamis (23/09/2021). Hal itu dilaksanakan secara blended di Ruang Seminar Pascasarjana UMS,  secara online melalui Zoom Meeting dan You tube TV UMS Channel.

Mahasiswa yang melakukan ujian terbuka atau biasa disebut promovenda ini yang pertama diuji  Aida Dewi, dengan judul disertasi ‘Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pemerkosaan’.

Juga bisa disebut sebagai  Studi Tentang Penerapan Asas Keadilan Substantif. Suasana ujian kali ini agak berbeda dengan biasanya.

Sempat Terhenti

Pasalnya, promovenda sebelum menyampaikan hasil penelitian yang telah ditemukan, terhenti beberapa saat, sebab Suaranya tercekal, suasana menjadi  hening.

Hal ini dikarenakan, ia teringat pembimbing dan ayahya yang telah berpulang ke Rahmatullah. Setelah interupsi 5 menit, promovenda  kembali melanjutkan paparannya dengan lancar.

Prosesi penandatanganan ijasah Doktor, untuk dua mahasiswanya.

Dalam penelitian yang disampaikan Aida, pada sidang terbuka ini, iamembahas terkait perkara pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan terhadap anak dan perempuan.

Dimana kasus ini sangat marak dan semakin memprihatinkan. "Kondisi ini, karena tidak adanya perlindungan secara penuh kepada korban pemerkosaan” kata Aida

Baik secara psikis maupun secara fisik, di mana hal ini  semakin membuat keadaan korban semakin terpuruk dan kehilangan semangat untuk meraih masa depannya.

Belum Adil

Aida menambahkan, peraturan Perundang-Undangan terhadap pelaku belum memberikan rasa keadilan terhadap masa depan korban yang tercabik cabik.

Untuk itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta ini berharap, setelah mendapatkan gelar Doktor, akan melanjutkan studi sampai menjadi Guru Besar.

"Ilmu saya akan saya abdikan dalam dunia pendidikan dan akan saya praktikan dalam pekerjaan yang saya geluti, dan saya akan melakukan penelitian” jelasnya

Sedangkan yang diuji kedua, Aullia Vivi Yulianingrum juga dikukuhkan sebagai Doktor di bidang Ilmu Hukum. Gelar ini diperolehnya melalui publikasi bereputasi Internasional.

Rektor UMS, Prof Dr. Sofyan Anif M.Si menyampaikan, bahwa dalam proses kelulusan ini mahasiswa dapat alternatif lain, selain sidang terbuka, mahasiswa juga dapat memilih alternatif untuk publikasi  Internasional terindeks scopus. (Ryan)