OJK siap perkuat pengaturan dan
pengawasan sektor jasa keuangan.
SOLO
(JURNALKREASINDO.COM) – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto menjelaskan, salah satu fungsi
OJK sebagai perlindungan konsumen, untuk itu OJK meningkatkan literasi, edukasi
pada masyarakat terutama terkait produk-produk dari sektor jasa keuangan.
Hal ini terungkap dalam
kegiatan Capacity Building Wartawan Ekonomi dan Bisnis Solo Raya bersama OJK,
pada Kamis (9/12/2021) di Swiss Belhotel
Solo. “Yang saat ini tengah marak adalah pinjaman online ilegal (pinjol)”
lanjutnya
Tentunya ini menjadi tantangan OJK untuk meningkatkan
literasi dan edukasi pada masyarakat, karena bagaimanapun masyarakat masih
banyak yang belum teredukasi dan paham secara benar terkait pinjol ilegal ini.
Eko mengatakan, untuk kasus korban pinjol ilegal di Solo
belum ada yang melapor secara resmi. “Tapi ada satu orang yang telepon ke OJK
dan menanyakan soal perusahaan pinjol ilegal. Tapi yang melapor secara resmi
menjadi korban memang belum ada,” ujarnya
104 Pinjol Legal
Eko mengungkapkan, sampai saat ini jumlah perusahaan pinjol
legal yang terdaftar dan berizin di OJK ada 104 perusahaan. “Masyarakat kalau
ingin informasi perusahaan pinjol sangat mudah, bisa menghubungi call center
kami di 157 atau WA di 081-157-157-157,” kata Eko.
Hanya saja, lanjut Eko, begitu ada penawaran dari salah satu
perusahaan pinjol, masyarakat tanpa ragu dan tidak melakukan kroscek data dulu.
Karena prosesnya sangat mudah dan cepat langsung menyetujui dan mengambil
pinjaman pada pinjol yang ternyata ilegal.
“Mestinya kalau dari bedanya sangat jelas. Pinjol legal
hanya bisa mengakses 3 hal dari handphone kita, yaitu kamera, mikropon dan
lokasi. Tapi kalau yang ilega pada saat kita menyetujui aplikasi tersebut bisa
mengakses seluruh kontak di HP kita. Ini sangat berbahaya,” tandasnya
Dengan pinjol tersebut , bisa mengakses seluruh kontak di HP,
cara itulah yang akhirnya disalahgunakan tim penagihan untuk melakukan teror,
intimidasi, mengancam yang ujung-ujungnya menjadi tekanan bagi peminjam.
3600 Pinjol Ilegal
Jumlah perusahaan pinjol ilegal yang sudah ditutup melalui Satgas
Waspada Investasi mencapai lebih dari 3600 perusahaan.
“Kami sudah melakukan moratorium terkait perizinan
perusahaan pinjol dan lebih memaksimalkan untuk pinjol legal yang sudah
terdaftar dan berizin di OJK. Masyarakat yang menggunakan fasilitas pinjol
legal itu sangat banyak dan itu salah satu alternatif sumber pendanaan,”
paparnya.
Dari data OJK hingga Agustus 2021, akumulasi penyaluran dana
pinjol pada peminjam mencapai 249.9 triliun rupiah dengan nasabah sebanyak
68.41 juta, rekening yang masih aktif atau masih mempunyai pinjaman sebanyak
20.43 juta.
“Jumlah platform pinjol ilegal per Oktober 2021 ada sebanyak
104 perusahaan pinjol legal yang berizin dan terdaftar di OJK. Sedangkan untuk
NPL atau kredit macet pengembalian dana masyarakat masih rendah yakni di bawah
2%,” jelasnya.
Eko melihat dari data NPL yang cukup rendah bisa diasumsikan
masyarakat menggunakan pinjol legal untuk keperluan produktif. “Kenali kebutuhannya, pinjam semampunya,
lebih bijak menggunakan pinjaman online” sarannya
Disarankan, jangan pinjam untuk kebutuhan konsumtif, apalagi
mengejar gaya hidup, nanti akan menimbulkan gali lobang tutup lobang yang
akhirnya akan menjerat nasabah sendiri dalam masalah,” pesannya. (Ton)