KEMENDAGRI : PERAN ASN DALAM PENYERAPAN ANGGARAN DAERAH

 

Agus Fatoni, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, saat menjadi pembicara dalam Webinar ASN Belajar.

JAKARTA (JURNALKREASINDO.COM) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan, aparatur sipil negara (ASN) berperan penting dalam mendukung penyerapan anggaran daerah.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni saat menjadi pembicara dalam Webinar ASN Belajar.

Acara tersebut dilaksanakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur yang berlangsung pada Senin (10/1/2022).

Webinar bertajuk ‘Peran Strategi ASN dalam Rangka Realisasi dan Penyerapan Program Kegiatan dan Anggaran yang Cepat, Efektif-Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif (CETTAR)’

Karena itu, Fatoni meminta agar ASN dapat lebih meningkatkan perannya dalam mempercepat penyerapan anggaran daerah.

APBD Rendah

Upaya ini dinilai penting untuk mengatasi masalah rendahnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kerap terjadi setiap tahun.

“ASN adalah aktor pengelola keuangan daerah. Peran, tugas dan fungsinya dalam perangkat daerah wajib didudukkan ujar Fatoni

sehingga dapat berperan aktif dalam mendorong realisasi program dan kegiatan.Dalam kesempatan itu, Fatoni membeberkan sejumlah langkah agar ASN dapat lebih berperan.

Utamanya, dalam menggenjot penyerapan anggaran. Para ASN dinilai perlu untuk memiliki pemahaman yang sama, mengenai konsep perencanaan dan pembangunan di daerahnya.

Kinerja Pemerintah

Hal ini untuk memastikan realisasi keuangan perangkat daerah dapat mendukung kinerja pemerintah daerah secara efektif.

Fatoni mengimbau para ASN harus mampu berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik secara vertikal dan horizontal, agar realisasi anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Penatausahaan keuangan yang baik, lahir dari proses perencanaan yang baik dan diakhiri dengan realisasi yang baik pula” ucapnya

 Sehingga yang direncanakan, dianggarkan dan yang teranggarkan itu dilaksanakan. Disisi lain, Fatoni meminta ASN dapat mempercepat semua proses pengadaan barang dan jasa.

Proses Lelang

Memanfaatkan proses lelang dini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dengan begitu, pengadaan barang dan jasa dilaksanakan pada Juli atau Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Dirinya juga berpesan, agar pemerintah daerah dapat bersinergi dengan KPK dan BPKP untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi.

Tak hanya itu, asistensi dan supervisi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga penting dilakukan untuk mendorong efektivitas pemberian bantuan.

“Meski ASN perlu melakukan berbagai langkah percepatan dalam realisasi anggaran, namun upaya tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (Ton)