Agus Fatoni, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, saat menjadi pembicara dalam Webinar ASN Belajar.
JAKARTA
(JURNALKREASINDO.COM) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan,
aparatur sipil negara (ASN) berperan penting dalam mendukung penyerapan
anggaran daerah.
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur
Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni saat
menjadi pembicara dalam Webinar ASN Belajar.
Acara tersebut dilaksanakan Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur yang berlangsung pada Senin (10/1/2022).
Webinar bertajuk ‘Peran
Strategi ASN dalam Rangka Realisasi dan Penyerapan Program Kegiatan dan
Anggaran yang Cepat, Efektif-Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan
Responsif (CETTAR)’
Karena itu, Fatoni meminta agar ASN dapat lebih meningkatkan
perannya dalam mempercepat penyerapan anggaran daerah.
APBD Rendah
Upaya ini dinilai penting untuk mengatasi masalah rendahnya
realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kerap terjadi
setiap tahun.
“ASN adalah aktor pengelola keuangan daerah. Peran, tugas dan
fungsinya dalam perangkat daerah wajib didudukkan ujar Fatoni
sehingga dapat berperan aktif dalam mendorong realisasi
program dan kegiatan.Dalam kesempatan itu, Fatoni membeberkan sejumlah langkah
agar ASN dapat lebih berperan.
Utamanya, dalam menggenjot penyerapan anggaran. Para ASN
dinilai perlu untuk memiliki pemahaman yang sama, mengenai konsep perencanaan
dan pembangunan di daerahnya.
Kinerja Pemerintah
Hal ini untuk memastikan realisasi keuangan perangkat daerah
dapat mendukung kinerja pemerintah daerah secara efektif.
Fatoni mengimbau para ASN harus mampu berkoordinasi dengan
berbagai pihak, baik secara vertikal dan horizontal, agar realisasi anggaran sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
“Penatausahaan keuangan yang baik, lahir dari proses
perencanaan yang baik dan diakhiri dengan realisasi yang baik pula” ucapnya
Sehingga yang
direncanakan, dianggarkan dan yang teranggarkan itu dilaksanakan. Disisi lain,
Fatoni meminta ASN dapat mempercepat semua proses pengadaan barang dan jasa.
Proses Lelang
Memanfaatkan proses lelang dini sesuai amanat Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dengan begitu, pengadaan barang dan jasa dilaksanakan
pada Juli atau Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Dirinya juga berpesan, agar pemerintah daerah dapat
bersinergi dengan KPK dan BPKP untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi.
Tak hanya itu, asistensi dan supervisi dari Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga penting dilakukan untuk mendorong
efektivitas pemberian bantuan.
“Meski ASN perlu melakukan berbagai langkah percepatan dalam
realisasi anggaran, namun upaya tersebut harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan,” tandasnya. (Ton)