RATANTRA RASJID AGITAMA LUIS, MAHASISWA GEOGRAFI UMS PERTAMA LULUS SARJANA S1 JALUR MBKM

 

Ratantra Rasjid Agitama Luis (tengah), ketika menjalankan test pendadaran secara daring.

SUKOHARJO (JURNALKREASINDO.COM)- Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) luluskan mahasiswa jalur MBKM (Merdeka Belajar–Kampus Merdeka). Mahasiswa pertama yang lulus melalui jalur MBKM tersebut, bernama Ratantra Rasjid Agitama Luis.

Dengan NIM. E100170318, sedangkan laporan akhir MBKM berjudul ‘Kajian Neraca Penatagunaan Tanah Sektoral Perkebunan di Kabupaten Sukoharjo’ berhasil ia pertahankan dihadapan dosen pembimbing dan penguji pada Ujian Skripsi Jalur BKM.

Al itu diungkapkan Koordinator Kasi Penataan Dian Apriliyana, ST, MT di Ruang Zoom Meeting, UMS, Sabtu (13/02) siang. Sebagai mahasiswa MBKM, Ratantra mendapatkan dua dosen pembimbing yang membebri arahan epadanya.

Satu dosen pembimbing dari instansi ATR/BPN, Dian Apriliyana, ST, MT (Koordinator Kasi Penataan Pertanahan) dan satu lagi dosen pembimbing dari internal Fakultas Geografi yaitu Agus Anggoro Sigit, M.Sc. Sedangkan untuk dosen penguji I adalah Jumadi, Ph.D dan dosen penguji II adalah Aditya Saputra, Ph.D.

Dikonversi

Dalam kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Gografi yang juga sebagai dosen penguji I, Jumadi, Ph.D memberikan apresiasi kepada Ratantra yang sudah mengikuti kegiatan MBKM dan dapat dikonversi ke mata kuliah Skripsi.

Kegiatan MBKM yang dilakukan Ratantra di ATR/BPN ini dapat dikonversi ke mata kuliah skripsi, karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pihak fakultas. Menurut Jimadi, adapun syaratnya. Pertama, mahasiswa memenuhi syarat untuk mengambil mata kuliah skripsi.

Kedua, kegiatan MBKM relevan dengan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) di Fakultas Geografi. Ketiga, durasi kegiatan minimal 6 bulan. Keempat, mendapatkan persetujuan konversi dari kaprodi, pembimbing, dan pembahas melalui review dan kelima, memiliki luaran berupa laporan kegiatan dan luaran pilihan berupa artikel publikasi ilmiah di jurnal, artikel publikasi di prosiding, atau sertifikat HaKI. (Eps)