KAI DAOP 6 : MASYARAKAT BERHATI-HATI SAAT LEWAT DAN MEMARKIR KENDARAAN

 

Masyarakat yang berkendaraan di sepanjang jalur kereta api, antara Stasiun Purwosari sampai Stasiun Solo Kota, lewat Jalan Slamet Riyadi Solo agar hati-hati.

SOLO (JURNALKREASINDO.COM) - Manajer Humas KAI Daop 6 Supriyanto menyampaikan himbauan,  agar masyarakat yang berkendaraan di sepanjang jalur kereta api antara Stasiun Purwosari sampai Stasiun Solo Kota, lewat Jalan Slamet Riyadi Solo.

Supaya berhati-hati saat memarkir kendaran di dekat jalur kereta api tersebut. "Jalur kereta api di Kota Solo merupakan salah satu jalur unik di Indonesia, karena tepat berdampingan dengan jalan raya dan jantung Kota Solo” ujarnya

Jalur sepanjang sekitar 4.8 kilometer tersebut, berawal dari Stasiun Purwosari menuju Stasiun Solo Kota, sejajar dengan jalan raya di pusat Kota Solo, yaitu di Jalan Slamet Riyadi. Berkaitan dengan hal tersebut, agar masyarakat senantiasa berhati saat melintasi jalur KA tersebut.

Khususnya ketika memarkirkan kendaraan di area yang berdekatan dengan jalur. Supriyanto menambahkan, di jalur kereta yang dibangun Belanda pada tahun 1922 tersebut, saat ini setiap harinya melintas 4 perjalanan PP KA Bhatara Kresna relasi Stasiun Purwosari - Stasiun Wonogiri.

Aktifitas Masyarakat

Bahkan di hari tertentu, beroperasi juga KA Jaladara, yang merupakan kereta wisata dengan lokomotif hitam dan rangkaian lama, yang dijalankan sesuai permintaan Pemerintah Kota Surakarta, sebab jalurnya yang berdampingan dengan jalan raya.


Di hari tertentu, beroperasi juga KA Jaladara, yang merupakan kereta wisata dengan lokomotif hitam dan rangkaian lama.

Bahkan dekat dengan pusat-pusat aktifitas masyarakat, sering ditemui kendaraan yang parkirnya terlalu dekat dengan jalur KA, bahkan badan kendaraan menjorok ke dalam jalur KA, sehingga mengganggu dan membahayakan perjalanan kereta api.

Seringkali ditemukan juga masyarakat yang memarkir kendaraannya di atas rel KA. "Kami menghimbau agar masyarakat benar-benar memperhatikan aspek keselamatan pada saat memarkir kendaraannya. Pastikan bebas serta cukup jauh dari rel KA ," tambahnya

Selanjutnya Supriyanto menjelaskan, secara regulasi, keselamatan perjalanan kereta sudah diatur dalam UU 23 tahun 2007, tentang Perkeretaapian termasuk mengenai keharusan jalur kereta api bebas dari rintangan atau halangan.

Seperti yang tertuang dalam pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut yang menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. (Ton)