Masyarakat yang berkendaraan di
sepanjang jalur kereta api, antara Stasiun Purwosari sampai Stasiun Solo Kota,
lewat Jalan Slamet Riyadi Solo agar hati-hati.
SOLO
(JURNALKREASINDO.COM) - Manajer Humas KAI Daop 6 Supriyanto menyampaikan
himbauan, agar masyarakat yang berkendaraan
di sepanjang jalur kereta api antara Stasiun Purwosari sampai Stasiun Solo
Kota, lewat Jalan Slamet Riyadi Solo.
Supaya berhati-hati saat memarkir kendaran di dekat jalur
kereta api tersebut. "Jalur kereta api di Kota Solo merupakan salah satu
jalur unik di Indonesia, karena tepat berdampingan dengan jalan raya dan
jantung Kota Solo” ujarnya
Jalur sepanjang sekitar 4.8 kilometer tersebut, berawal dari
Stasiun Purwosari menuju Stasiun Solo Kota, sejajar dengan jalan raya di pusat
Kota Solo, yaitu di Jalan Slamet Riyadi. Berkaitan dengan hal tersebut, agar
masyarakat senantiasa berhati saat melintasi jalur KA tersebut.
Khususnya ketika memarkirkan kendaraan di area yang
berdekatan dengan jalur. Supriyanto menambahkan, di jalur kereta yang dibangun
Belanda pada tahun 1922 tersebut, saat ini setiap harinya melintas 4 perjalanan
PP KA Bhatara Kresna relasi Stasiun Purwosari - Stasiun Wonogiri.
Aktifitas Masyarakat
Bahkan di hari tertentu, beroperasi juga KA Jaladara, yang
merupakan kereta wisata dengan lokomotif hitam dan rangkaian lama, yang
dijalankan sesuai permintaan Pemerintah Kota Surakarta, sebab jalurnya yang
berdampingan dengan jalan raya.
Seringkali ditemukan juga masyarakat yang memarkir
kendaraannya di atas rel KA. "Kami menghimbau agar masyarakat benar-benar
memperhatikan aspek keselamatan pada saat memarkir kendaraannya. Pastikan bebas
serta cukup jauh dari rel KA ," tambahnya
Selanjutnya Supriyanto menjelaskan, secara regulasi,
keselamatan perjalanan kereta sudah diatur dalam UU 23 tahun 2007, tentang
Perkeretaapian termasuk mengenai keharusan jalur kereta api bebas dari
rintangan atau halangan.
Seperti yang tertuang dalam pasal 181 ayat (1) undang-undang
tersebut yang menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur
kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas
rel atau melintasi jalur kereta api. (Ton)