MENJADI KEWENANGAN BBWSBS, MENGIJINKAN BANGUNAN BERSERTIFIKAT BERDIRI DI BANTARAN SUNGAI

 

Salah satu kawasan bangunan yang berdiri di bantaran sungai, di sudut Kota Solo.

SOLO (JURNALKREASINDO,COM) Kepala Kantor BPN Kota Solo, Tensa Nur Diani mengatakan pihaknya senantiasa menggunakan prinsip kehati-hatian (pruden) sebelum mengeluarkan sertifikat tanah. Apalagi terkait bangunan yang berada di Bantaran sungai.

Lalu, bagaimana status bangunan di pinggir Bengawan Solo yang konon dimiliki mantan pejabat di Solo, yang berdiri dikawasan Jebres, Solo itu ? pihaknya selama ini belum pernah digandeng pihak yang berwenang memberi ijin pendirian bangunan tersebut, yakni BBWSBS (.Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo)

" Jadi kami ya tidak tahu status tanah destinasi wisata di Jebres itu. Intinya kalau kami diajak survei bersama oleh instansi terkait yang terdiri dari Pemkot, Kementrian PUPR dan BBWSBS, baru berani menetapkan status tanahnya termasuk pensertifikatannya, sebab yang mengijinkan tanah itu dibangun, pihak BBWSBS" katanya

Tensa Nur Diani, Kepala Kantor BPN Surakarta saatmemberikan keterangan kepada wartawan.

 Penyebab Banjir

Banjir yang belakangan ini terjadi diberbagai wilayah di Soloraya, salah satunya disebabkan menjamurnya bangunan yang berdiri di sepadan sungai. Mengakibatkan penyempitan sungai, sehingga airnya meluap di pemukiman penduduk.

Masalah terbitnya sertifikat bangunan atau tanah itu, tentu sudah melalui prosedur, dimana perijinannya dimulai dari BBWSBS, karena bantaran sungai itu menjadi kekuasaan BBWSBS yang memiliki aturan dan kewewenangan.

“Dari BBWSBS selanjutnya bekerjasama dengan Pemda atau Pemkot setempat, baru kami pihak BPN bersama-sama melakukan peninjauan atau survai  sebelum menerbitkan sertifikat” ungkap Tensa Nur Diani yang ditemui wartawan pada  Rabu (30/3) di Kantornya

Jadi, kata Tensa, sebelum BPN menerbitkan seritifikat tanah, terlebih dulu melihat bangunan itu benar dibantaran sungai atau tidak, sesuai aturan dan kewenangan BBWSBS. Dimana tata ruang tersebut, apakah berada diranah bantaran sungai atau tidak. Selain itu juga sudah ada rekomendasi dari Pemkot atau Pemda setempat atau belum. “Kalau semua persyaratan itu sudah lengkap, kami baru memproses terbitnya sertifikat” katanya. (Her)