Salah satu kawasan bangunan yang berdiri di
bantaran sungai, di sudut Kota Solo.
SOLO
(JURNALKREASINDO,COM) – Kepala Kantor BPN Kota Solo, Tensa Nur Diani
mengatakan pihaknya senantiasa menggunakan prinsip kehati-hatian (pruden)
sebelum mengeluarkan sertifikat tanah. Apalagi terkait bangunan yang berada di
Bantaran sungai.
Lalu, bagaimana status
bangunan di pinggir Bengawan Solo yang konon dimiliki mantan pejabat di Solo, yang
berdiri dikawasan Jebres, Solo itu ? pihaknya selama ini belum pernah digandeng
pihak yang berwenang memberi ijin pendirian bangunan tersebut, yakni BBWSBS (.Balai
Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo)
" Jadi kami ya tidak
tahu status tanah destinasi wisata di Jebres itu. Intinya kalau kami diajak
survei bersama oleh instansi terkait yang terdiri dari Pemkot, Kementrian PUPR
dan BBWSBS, baru berani menetapkan status tanahnya termasuk pensertifikatannya,
sebab yang mengijinkan tanah itu dibangun, pihak BBWSBS" katanya
Tensa Nur Diani, Kepala Kantor BPN Surakarta
saatmemberikan keterangan kepada wartawan.
Penyebab Banjir
Banjir yang belakangan ini terjadi
diberbagai wilayah di Soloraya, salah satunya disebabkan menjamurnya bangunan
yang berdiri di sepadan sungai. Mengakibatkan penyempitan sungai, sehingga airnya
meluap di pemukiman penduduk.
Masalah terbitnya sertifikat bangunan atau tanah itu, tentu sudah melalui prosedur,
dimana perijinannya dimulai dari BBWSBS, karena bantaran sungai itu menjadi kekuasaan
BBWSBS yang memiliki aturan dan kewewenangan.
“Dari BBWSBS selanjutnya bekerjasama dengan
Pemda atau Pemkot setempat, baru kami pihak BPN bersama-sama melakukan
peninjauan atau survai sebelum
menerbitkan sertifikat” ungkap Tensa Nur Diani yang ditemui wartawan
pada Rabu (30/3) di Kantornya
Jadi, kata Tensa, sebelum BPN menerbitkan
seritifikat tanah, terlebih dulu melihat bangunan itu benar dibantaran sungai
atau tidak, sesuai aturan dan kewenangan BBWSBS. Dimana tata ruang tersebut,
apakah berada diranah bantaran sungai atau tidak. Selain itu juga sudah ada
rekomendasi dari Pemkot atau Pemda setempat atau belum. “Kalau
semua persyaratan itu sudah lengkap, kami baru memproses terbitnya sertifikat”
katanya. (Her)