Nilai 99,75 Diraih Pemkab Klaten, Di Tahap III Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024

 

Jajang Prihono yang mewakili Pemkab Klaten (kiri), ketika menerima penghargaan dari Setiadi  Wakil ketua KIP Jawa Tengah.

KLATEN, jurnalKreasindo.com  –  Keberhasilan kembali diperoleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, karena  pada tahap ketiga pemeringkat  Badan Publik dapat meraih nilai nyaris sempurna, di  monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2024. Ini berupa kegiatan visitasi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah yang beri nilai 99,75 poin.

penilaian tersebut terdiri dari nilai visitasi dan pengecekan Self Assessment Questionnare (SAQ) sebesar 75 persen dan presentasi sebesar 25 persen. Wakil ketua KIP Jawa Tengah, Setiadi memberi nilai visitasi dan pengecekan SAQ 100 poin. Dan pada penilaian presentasi meraih nilai 99 poin. Sehingga nilai akhir, rekapitulasinya adalah 99,75.

“Mudah-mudahan nanti pada pelaksanaan uji publik nanti, nilai yang diraih melebihi nilai tahun sebelumnya,” papar Setiadi  saat membacakan surat keputusan hasil monev keterbukaan informasi publik tahun 2024, pada Kamis (7/11/2024) di Ruang Rapat Utama Gedung B2 Kompleks Setda Klaten. Kegiatan visitasi ini bertujuan untuk menilai pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik.

Suasana Ruang Rapat Utama Gedung B2 Kompleks Setda Klaten, saat penerimaan penghargaan capaian nilai Tahap III Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024.

Termasuk  kewajiban untuk mengumumkan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik. Adapun tahapan pemeringkatan badan publik yang terdiri dari tahap I (penilaian website dan sosial badan publik), tahap II ( penilaian SAQ), tahap III ( visitasi) dan tahap IV (uji publik). Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan, setiap badan publik mematuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berbagai Aspek

Dalam kegiatan tersebut, tim KIP Jawa Tengah melakukan penilaian berdasarkan berbagai aspek, termasuk ketersediaan informasi, kemudahan akses, dan respon terhadap permohonan informasi dari masyarakat. Hasil dari visitasi ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif Kabupaten Klaten dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.

Sementara itu, Sekda Klaten, Jajang Prihono yang mewakili Pemkab Klaten menyampaikan nilai yang berhasil diraih diharapkan menjadi pendorong seluruh OPD di Pemkab Klaten untuk meningkatkan pelayanan informasi publik semakin baik. “Nilai ini jangan sampai hanya berupa nilai di atas kertas,  karena betul-betul berdasarkan implementasi yang baik” katanya.  (Ryan)