Jajang Prihono yang mewakili Pemkab
Klaten (kiri), ketika menerima penghargaan dari Setiadi Wakil ketua KIP Jawa Tengah.
KLATEN, jurnalKreasindo.com – Keberhasilan kembali diperoleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, karena pada tahap ketiga pemeringkat Badan Publik dapat meraih nilai nyaris sempurna, di monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2024. Ini berupa kegiatan visitasi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah yang beri nilai 99,75 poin.
penilaian tersebut terdiri dari nilai visitasi dan
pengecekan Self Assessment Questionnare (SAQ) sebesar 75 persen dan presentasi
sebesar 25 persen. Wakil ketua KIP Jawa Tengah, Setiadi memberi nilai visitasi
dan pengecekan SAQ 100 poin. Dan pada penilaian presentasi meraih nilai 99
poin. Sehingga nilai akhir, rekapitulasinya adalah 99,75.
“Mudah-mudahan nanti pada pelaksanaan uji publik nanti,
nilai yang diraih melebihi nilai tahun sebelumnya,” papar Setiadi saat membacakan surat keputusan hasil monev
keterbukaan informasi publik tahun 2024, pada Kamis (7/11/2024) di Ruang Rapat
Utama Gedung B2 Kompleks Setda Klaten. Kegiatan visitasi ini bertujuan untuk
menilai pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik.
Suasana Ruang Rapat Utama Gedung B2
Kompleks Setda Klaten, saat penerimaan penghargaan capaian nilai Tahap III
Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024.
Termasuk kewajiban
untuk mengumumkan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik. Adapun
tahapan pemeringkatan badan publik yang terdiri dari tahap I (penilaian website
dan sosial badan publik), tahap II ( penilaian SAQ), tahap III ( visitasi) dan
tahap IV (uji publik). Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan, setiap
badan publik mematuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berbagai Aspek
Dalam kegiatan tersebut, tim KIP Jawa Tengah melakukan
penilaian berdasarkan berbagai aspek, termasuk ketersediaan informasi,
kemudahan akses, dan respon terhadap permohonan informasi dari masyarakat.
Hasil dari visitasi ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif
Kabupaten Klaten dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
publik.
Sementara itu, Sekda Klaten, Jajang Prihono yang mewakili
Pemkab Klaten menyampaikan nilai yang berhasil diraih diharapkan menjadi
pendorong seluruh OPD di Pemkab Klaten untuk meningkatkan pelayanan informasi
publik semakin baik. “Nilai ini jangan sampai hanya berupa nilai di atas
kertas, karena betul-betul berdasarkan
implementasi yang baik” katanya. (Ryan)