H. Puspo Wardoyo (kiri) didampingi pengacaranya,
Dr M Kalono SH MH ketika memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.
SOLO, JURNALKREASINDO.com - Pengusaha kuliner asal Solo, H. Puspo
Wardoyo memenangkan gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan
pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo dalam sidang yang
berlangsung pada Selasa (6/5/2025). Diketahui, Puspo Wardoyo didugat secara
perdata oleh AI di PN Solo dengan tuntutan sebesar Rp 60 miliar. Dimana AI
selaku penggugat menuduh Puspo melakukan pencemaran nama baik dengan
menyebarkan informasi yang dianggap sebagai fitnah.
Kepada wartawan, kuasa hukum Puspo Wardoyo, Dr M Kalono SH
MH mengemukakan, objek gugatan dari penggugat berinsial AI dinilai majelis
hakim tidak memenuhi syarat dari sebuah gugatan. "Untuk itu diputus NO
(Niet Ontvankelijk Verklaard-red). Objek gugatan tersebut tidak diterima, karena
gugatan tidak memenuhi syarat," kata Kalono pada Rabu (7/5/2025). Sejak awal
pihak Puspo Wardoyo meyakini jika gugatan perdata itu tidak akan diterima
majelis hakim, sebab isi gugatan dari penggugat salah alamat.
Salah satunya Puspo Wardoyo selaku kliennya disebut
beralamat di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Padahal, sesuai
alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP), kliennya tinggal di Medan, Sumatera Utara. Sementara
sebelumnya pihaknya telah melakukan gugatan di Polda Metro Jaya dengan kasus
pidana dugaan penipuan. AI memang sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro
Jaya, 4 Desember 2024 silam dan kini masih dalam proses penyelidikan.
Dalam kasus ini, Puspo Wardoyo mengalami kerugian Rp 6,8
miliar. Kasus ini bermula ketika Puspo Wardoyo bertemu Ai di Rawa Sari, Cempaka
Putih, Jakarta Pusat beberapa bulan lalu. Dalam pertemuan tersebut, Amirullah
menawarkan kerja sama investasi untuk membangun pabrik makanan di Jeddah, Arab
Saudi, yang akan dikelola oleh PT Halalan Thayyiban Indonesia, milik Puspo.
Investasi tersebut disebut-sebut membutuhkan dana Rp 300 miliar.
Tertarik dengan peluang bisnis tersebut, Puspo Wardoyo
mentransfer dana awal sebesar Rp 5,4 miliar kepada AI, tetapi sampai sekarang,
proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. "Saya sudah transfer
sekitar Rp 5,4 miliar, tapi tidak ada kejelasan soal pembangunan pabrik di
Jeddah. Kalau ditotal dengan pembayaran-pembayaran lainnya mencapai Rp 6,8
miliar," papar Puspo Wardoyo sembari menambahkan, dalam pembicaraan itu, AI
mengklaim memiliki hubungan dengan
keluarga Cendana, keluarga mantan Presiden Soeharto. Namun, setelah ditelusuri,
klaim tersebut ternyata tidak benar dan ini sudah dicek ternyata tidak ada kaitannya dengan Cendana.
Saya hanya ingin uang saya kembali, tapi nyatanya tidak bisa," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Owner MakanKu, Puspo Wardoyo
melaporkan seorang pengusaha asal Bekasi, AI atas kasus penipuan investasi
pengembangan rumah makan. Pengusaha tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda
Metro Jaya, 4 Desember 2024 silam dan kini masih dalam proses penyelidikan.
Puspo saat ditemui awak media membenarkan pelaporan tersebut. "Jadi kami
laporkan di Polda Metro Jaya atas kasus penipuan investasi," katanya. (Her)