Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata, Gugatan Penggugat Tidak Diterima PN Surakarta

 

H. Puspo Wardoyo (kiri) didampingi pengacaranya, Dr M Kalono SH MH ketika memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. 

SOLO, JURNALKREASINDO.com - Pengusaha kuliner asal Solo, H. Puspo Wardoyo memenangkan gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (6/5/2025). Diketahui, Puspo Wardoyo didugat secara perdata oleh AI di PN Solo dengan tuntutan sebesar Rp 60 miliar. Dimana AI selaku penggugat menuduh Puspo melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan informasi yang dianggap sebagai fitnah.

Kepada wartawan, kuasa hukum Puspo Wardoyo, Dr M Kalono SH MH mengemukakan, objek gugatan dari penggugat berinsial AI dinilai majelis hakim tidak memenuhi syarat dari sebuah gugatan. "Untuk itu diputus NO (Niet Ontvankelijk Verklaard-red). Objek gugatan tersebut tidak diterima, karena gugatan tidak memenuhi syarat," kata Kalono pada Rabu (7/5/2025). Sejak awal pihak Puspo Wardoyo meyakini jika gugatan perdata itu tidak akan diterima majelis hakim, sebab isi gugatan dari penggugat salah alamat.

Salah satunya Puspo Wardoyo selaku kliennya disebut beralamat di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Padahal, sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP), kliennya tinggal di Medan, Sumatera Utara. Sementara sebelumnya pihaknya telah melakukan gugatan di Polda Metro Jaya dengan kasus pidana dugaan penipuan. AI memang sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 4 Desember 2024 silam dan kini masih dalam proses penyelidikan.

Dalam kasus ini, Puspo Wardoyo mengalami kerugian Rp 6,8 miliar. Kasus ini bermula ketika Puspo Wardoyo bertemu Ai di Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat beberapa bulan lalu. Dalam pertemuan tersebut, Amirullah menawarkan kerja sama investasi untuk membangun pabrik makanan di Jeddah, Arab Saudi, yang akan dikelola oleh PT Halalan Thayyiban Indonesia, milik Puspo. Investasi tersebut disebut-sebut membutuhkan dana Rp 300 miliar.

Tertarik dengan peluang bisnis tersebut, Puspo Wardoyo mentransfer dana awal sebesar Rp 5,4 miliar kepada AI, tetapi sampai sekarang, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. "Saya sudah transfer sekitar Rp 5,4 miliar, tapi tidak ada kejelasan soal pembangunan pabrik di Jeddah. Kalau ditotal dengan pembayaran-pembayaran lainnya mencapai Rp 6,8 miliar," papar Puspo Wardoyo sembari menambahkan, dalam pembicaraan itu, AI  mengklaim memiliki hubungan dengan keluarga Cendana, keluarga mantan Presiden Soeharto. Namun, setelah ditelusuri, klaim tersebut ternyata tidak benar dan ini sudah dicek  ternyata tidak ada kaitannya dengan Cendana. Saya hanya ingin uang saya kembali, tapi nyatanya tidak bisa," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Owner MakanKu, Puspo Wardoyo melaporkan seorang pengusaha asal Bekasi, AI atas kasus penipuan investasi pengembangan rumah makan. Pengusaha tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 4 Desember 2024 silam dan kini masih dalam proses penyelidikan. Puspo saat ditemui awak media membenarkan pelaporan tersebut. "Jadi kami laporkan di Polda Metro Jaya atas kasus penipuan investasi," katanya. (Her)