Kasus Penipuan Berkedok Investasi Air Kemasan Tlogo Waseso, Diduga Libatkan Mantan Ketua Partai

 

Pardho Handoko, ketika memberikan keterangan kepada wartawan, sambil menunjukan bukti surat perjanjian. 

SRAGEN, JURNALKREASINDO.com – Kasus investasi fiktif berupa air kemasan dengan merk Tlogo Waseso diduga melibatkan salah satu ketua Partai  yang berinisial R, sebagai saksi. Kaibanya korban mengalami kerugian senilai ratusan juta rupiah. Kasus tersebut sampai saat berita ini diturunkan masih dalam penanganan pihak Kepolisian.

Menurut keterangan korban Pardho Handoko, warga Desa Plosorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, awalnya Ia dibujuk oleh tetangganya M alias Baut yang menjajikan akan mendapatkan keuntungan besar jika bersedia menaruh saham di proyek tersebut. “Sebenarnya kasus yang saya alami ini sudah berlangsung selama 5 tahun terhitung  sejak 20 Maret 2020 lalu, namun sampai sekarang belum kunjung selesai ” katanya

Atas bujukan Baut itu, semula Pardho mengaku tidak tertarik bergambung untuk berinvestasi, tetapi  karena bujukan itu terus menerus dilontarkan, akhirnya ia membeli saham di proyek produksi air minum kemasan tersebut dengan sistem bagi hasil. “Karena usaha air minum kemasan itu juga bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kaliwedi” terangya

Bahkan nantinya proyek itu akan menguasai depo-depo air bersih di seluruh Kabupaten Sragen. Pardho hanya  cukup menyetor modal dan memetik hasilnya setiap bulanya, tanpa perlu bekerja keras. Untuk meyakinkan, Pardho juga dipertemukan dengan sosok utama bernama ES. Akhirnya, ia terpaksa menyetorkan dana dalam dua tahap.

Setoran pertama berlangsung pada 19 Maret 2020 melalui transfer sebesar Rp150 juta, untuk pembelian 30 persen saham pembangunan pabrik. Setoran kedua pada  20 April 2020 sebagai penambahan modal sebesar Rp57,5 juta juga disetorkan melalui transfer dan yang Rp10 juta dibayarkan secara tunai, guna pengalihan saham unit bisnis yang diklaim sudah berjalan.

"Jadi total kerugian yang saya alami mencapai ratusan juta. Memang sempat dikembalikan Rp24 juta,  sehingga sampai sekarang sisa yang belum kembali sekitar Rp 183,5 juta," jelas Pardho sambil menambahkan, meski uang sudah disetor, proyek air kemasan tersebut ternyata mangkrak dan tidak pernah berjalan.

Pardho juga menyebutkan, Ia juga  sempat dipertemukan dengan mantan ketua partai tertentu, R sebagi saksi yang berlangsung di wilayah Jenawi.  Selain itu, ketika Pardho mulai curiga, namun pihak proyek menjajikan akan diadakan rapat jajaran direksi setiap 3 bulan.  “Namun semua itu omong kosong,  tidak pernah terjadi” tandasnya

Akibat karena tidak ada itikad baik, maka Pardho melaporkan kasus ini ke Polres Sragen. Namun meski sudah ada pemberkasan, surat LO (Legal Opinion), tapi sampai sekarang belum ada kelanjutanya. “Uang yang  saya setorkan murni untuk pembelian saham, bukan utang piutang.  Saya juga memegang bukti kuat” katanya

Bukti yang dimaksud berupa surat perjanjian tulisan tangan maupun dokumen yang menyatakan, uang tersebut bisa dikembalikan 100 persen jika Ia mengundurkan diri. Dengan harapan uangnya bisa kembali  kembali 100 persan, sesuai perjanjian.  Kasat Reskrim, Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya akan mengecek berkas terkait laporan tersebut. (Hong)