Pardho Handoko, ketika memberikan
keterangan kepada wartawan, sambil menunjukan bukti surat perjanjian.
SRAGEN,
JURNALKREASINDO.com – Kasus investasi fiktif berupa air kemasan dengan merk
Tlogo Waseso diduga melibatkan salah satu ketua Partai yang berinisial R, sebagai saksi. Kaibanya korban
mengalami kerugian senilai ratusan juta rupiah. Kasus tersebut sampai saat
berita ini diturunkan masih dalam penanganan pihak Kepolisian.
Menurut keterangan korban Pardho Handoko, warga Desa
Plosorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, awalnya Ia dibujuk oleh tetangganya
M alias Baut yang menjajikan akan mendapatkan keuntungan besar jika bersedia
menaruh saham di proyek tersebut. “Sebenarnya kasus yang saya alami ini sudah
berlangsung selama 5 tahun terhitung sejak 20 Maret 2020 lalu, namun sampai
sekarang belum kunjung selesai ” katanya
Atas bujukan Baut itu, semula Pardho mengaku tidak tertarik bergambung
untuk berinvestasi, tetapi karena
bujukan itu terus menerus dilontarkan, akhirnya ia membeli saham di proyek produksi
air minum kemasan tersebut dengan sistem bagi hasil. “Karena usaha air minum
kemasan itu juga bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kaliwedi” terangya
Bahkan nantinya proyek itu akan menguasai depo-depo air
bersih di seluruh Kabupaten Sragen. Pardho hanya cukup menyetor modal dan memetik hasilnya
setiap bulanya, tanpa perlu bekerja keras. Untuk meyakinkan, Pardho juga dipertemukan
dengan sosok utama bernama ES. Akhirnya, ia terpaksa menyetorkan dana dalam dua
tahap.
Setoran pertama berlangsung pada 19 Maret 2020 melalui transfer
sebesar Rp150 juta, untuk pembelian 30 persen saham pembangunan pabrik. Setoran
kedua pada 20 April 2020 sebagai penambahan
modal sebesar Rp57,5 juta juga disetorkan melalui transfer dan yang Rp10 juta
dibayarkan secara tunai, guna pengalihan saham unit bisnis yang diklaim sudah
berjalan.
"Jadi total kerugian yang saya alami mencapai ratusan
juta. Memang sempat dikembalikan Rp24 juta, sehingga sampai sekarang sisa yang belum
kembali sekitar Rp 183,5 juta," jelas Pardho sambil menambahkan, meski
uang sudah disetor, proyek air kemasan tersebut ternyata mangkrak dan tidak
pernah berjalan.
Pardho juga menyebutkan, Ia juga sempat dipertemukan dengan mantan ketua partai
tertentu, R sebagi saksi yang berlangsung di wilayah Jenawi. Selain itu, ketika Pardho mulai curiga, namun
pihak proyek menjajikan akan diadakan rapat jajaran direksi setiap 3 bulan. “Namun semua itu omong kosong, tidak pernah terjadi” tandasnya
Akibat karena tidak ada itikad baik, maka Pardho melaporkan
kasus ini ke Polres Sragen. Namun meski sudah ada pemberkasan, surat LO (Legal
Opinion), tapi sampai sekarang belum ada kelanjutanya. “Uang yang saya setorkan murni untuk pembelian saham,
bukan utang piutang. Saya juga memegang
bukti kuat” katanya
Bukti yang dimaksud berupa surat perjanjian tulisan tangan
maupun dokumen yang menyatakan, uang tersebut bisa dikembalikan 100 persen jika
Ia mengundurkan diri. Dengan harapan uangnya bisa kembali kembali 100 persan, sesuai perjanjian. Kasat Reskrim, Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho
Praseno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya akan mengecek
berkas terkait laporan tersebut. (Hong)


