Jutaan Rokok ilegal yang
ditindak Bea Cukai Surakarta, di Gentan, Sukoharjo.
SUKOHARJO
(JURNALKREASINDO.COM) – Petugas Bea Cukai Surakarta kembali melakukan
penindaan dan mengamankan jutaan batang rokok ilegal, pada Senin (04/10/2021).
Penindakan terjadi di salah satu perumahan elit di daerah Gentan, Sukoharjo.
Barang bukti yang diamankan petugas sejumlah 1.122.800
batang rokok ilegal, tanpa dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu
dengan berbagai merk. Kejadian ini, bermula salah satu pelaku, So yang berhasil
diamankan.
Rokok ilegal tanpa
dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu.
So mengaku sebagai pemilik barang tersebut. Penindakan ini
merupakan tindak lanjut dari hasil operasi pasar, dimana masih ditemukannya rokok ilegal yang
beredar di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.
Peredaran Rokok
Ilegal
Ditemukan pula pengiriman rokok ilegal yang masuk ke area
Solo Raya. Biasanya rokok tersebut di bongkar di wilayah Sukoharjo. Berdasarkan
informasi tersebut, tim Bea Cukai
Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan.
Bukan hanya terjadi di Sukoharjo saja, tetapi peredaran
rokok di seluruh wilayah Solo Raya. “Kegiatan
ini kita lakukan selama sekitar satu bulan, hingga mendapatkan informasi akurat.”
ujar Hari Prijandono, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
Surakarta.
Sejumlah rokok dengan
pita cukai palsu yang diamankan di kantor Bea Cukai Surakarta.
Dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan tim penindakan itu,
awalnya informasi yang
didapat sangat minim,
petugas hanya mendapatkan
informasi tentang terdapat pengiriman rokok menggunakan truk bak terbuka
telah di bongkar di suatu perumahan daerah Sukoharjo.
Pengembangan
Dari kejadian tersebut, petugas
melakukan pengembangan dan
akhirnya berhasil menelusuri
jejak lokasi pembongkaran rokok
di suatu perumahan elite di Gentan Sukoharjo. Dua tim segera menuju perumahan
tersebut dengan didampingi Ketua RT dan petugas keamanan setempat.
Rumah yang dicurigai itu
telah dialihfungsikan sebagai gudang, tempat penyimpanan rokok ilegal. Maka segera
dilakukan pemeriksaan atas sebuah bangunan rumah mewah, yang ternyata adalah
rumah sewa.
Petugas menemukan rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek
Mesin) dengan berbagai merk yang siap dipasarkan. Seusai pemeriksaan,
petugas melakukan wawancara
singkat terhadap 2 (dua) orang yang mengaku sebagai karyawan dan So yang
mengaku pemilik rokok ilegal tersebut.
Ketiga orang yang berada di lokasi penyimpanan, beserta
seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta. Untuk
dilakukan pengamanan dan pencacahan. Dari hasil pemeriksaan lebih mendalam, So juga menjalankan usaha menimbun dan menjual
rokok ilegal.
Salah satu contoh cukai palsu
yang di tempel pada rokok ilegal.
Dengan jaringan peredaran di wilayah Solo Raya dan ke luar
Jawa. Saat ini, So telah diperiksa dan berstatus tersangka, sedangkan dua
orang lainnya dinyatakan
sebagai saksi. So
dijerat hukuman dengan
pelanggaran Pasal 54
dan 56.
Operasi Gempur
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta. Berdasarkan UU Cukai
Nomor 39 tahun 2007. Potensi kerugian negara dari penindakan ini sebesar Rp.
752.635.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso mengatakan, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta
ini merupakan bagian dari ‘Operasi Gempur 2021’ yg dicanangkan DJBC. Sepanjang
tahun 2021 ini Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 68 kali.
Adapun penindakan ini ada yang berasal dari hasil operasi pasar,
informasi dari masyarakat dan sinergi dengan aparat hukum lainnya. Total hasil
penindakan yang dilakukan sebesar 5,2 juta batang, dengan total perkiraan
kerugian negara senilai lebih 3 milyar.
“Diharapkan dengan penegakan hukum yang konsisten, serta
penerapan kebijakan yang tepat, produksi serta peredaran rokok ilegal dapat
ditekan dan penerimaan negara dari sektor
cukai bisa ditingkatkan” pungkasnya. (Her)