BEA CUKAI SURAKARTA MENINDAK JUTAAN ROKOK ILEGAL

 

Jutaan Rokok ilegal yang ditindak Bea Cukai Surakarta, di Gentan, Sukoharjo.

SUKOHARJO (JURNALKREASINDO.COM) – Petugas Bea Cukai Surakarta kembali melakukan penindaan dan mengamankan jutaan batang rokok ilegal, pada Senin (04/10/2021). Penindakan terjadi di salah satu perumahan elit di daerah Gentan, Sukoharjo.

Barang bukti yang diamankan petugas sejumlah 1.122.800 batang rokok ilegal, tanpa dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merk. Kejadian ini, bermula salah satu pelaku, So yang berhasil diamankan.

Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu.

So mengaku sebagai pemilik barang tersebut. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi pasar,  dimana masih ditemukannya rokok ilegal yang beredar di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.

Peredaran Rokok Ilegal

Ditemukan pula pengiriman rokok ilegal yang masuk ke area Solo Raya. Biasanya rokok tersebut di bongkar di wilayah Sukoharjo. Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea  Cukai Surakarta melakukan pengawasan  dan  pemetaan.

Bukan hanya terjadi di Sukoharjo saja, tetapi peredaran rokok  di seluruh wilayah Solo Raya. “Kegiatan ini kita lakukan selama sekitar satu bulan, hingga mendapatkan informasi akurat.” ujar Hari Prijandono, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta. 

Sejumlah rokok dengan pita cukai palsu yang diamankan di kantor Bea Cukai Surakarta.

Dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan tim penindakan itu, awalnya  informasi  yang  didapat  sangat  minim,  petugas  hanya  mendapatkan  informasi tentang terdapat pengiriman rokok menggunakan truk bak terbuka telah di bongkar di suatu perumahan daerah Sukoharjo.

Pengembangan

Dari  kejadian tersebut,  petugas  melakukan  pengembangan  dan  akhirnya  berhasil  menelusuri  jejak  lokasi pembongkaran rokok di suatu perumahan elite di Gentan Sukoharjo. Dua tim segera menuju perumahan tersebut dengan didampingi Ketua RT dan petugas keamanan setempat.

Rumah  yang dicurigai itu telah dialihfungsikan sebagai gudang, tempat penyimpanan rokok ilegal. Maka segera dilakukan pemeriksaan atas sebuah bangunan rumah mewah, yang ternyata adalah rumah sewa.

Petugas menemukan rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan berbagai merk yang siap dipasarkan. Seusai pemeriksaan, petugas  melakukan  wawancara  singkat terhadap 2 (dua) orang yang mengaku sebagai karyawan dan So yang mengaku pemilik rokok ilegal tersebut.

Ketiga orang yang berada di lokasi penyimpanan, beserta seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta. Untuk dilakukan pengamanan dan pencacahan. Dari hasil pemeriksaan  lebih mendalam, So  juga menjalankan usaha menimbun dan menjual rokok ilegal.


Salah satu contoh cukai palsu yang di tempel pada rokok ilegal.

Dengan jaringan peredaran di wilayah Solo Raya dan ke luar Jawa. Saat ini, So telah diperiksa dan berstatus tersangka, sedangkan dua orang  lainnya  dinyatakan  sebagai  saksi.  So  dijerat  hukuman  dengan  pelanggaran  Pasal  54  dan  56.

Operasi Gempur

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta. Berdasarkan UU Cukai Nomor 39 tahun 2007. Potensi kerugian negara dari penindakan ini sebesar Rp. 752.635.000.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso mengatakan,  penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta ini merupakan bagian dari ‘Operasi Gempur 2021’ yg dicanangkan DJBC. Sepanjang tahun 2021 ini Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 68 kali.

Adapun penindakan ini ada yang berasal dari hasil operasi pasar, informasi dari masyarakat dan sinergi dengan aparat hukum lainnya. Total hasil penindakan yang dilakukan sebesar 5,2 juta batang, dengan total perkiraan kerugian negara senilai lebih 3 milyar.

“Diharapkan dengan penegakan hukum yang konsisten, serta penerapan kebijakan yang tepat, produksi serta peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor  cukai bisa ditingkatkan” pungkasnya. (Her)