MENTERI KEUANGAN LUNCURKAN MATEREI ELEKTRONIK ATAU e METERAI

 



SOLO (JURNALKREASINDO.COM)-
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D
menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai.
Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.




Meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar
lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang
menunjukkan tarif bea meterai.
Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.emeterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut. Dalam hal terjadi kegagalan pada
sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
(SSP). Tampilan meterai elektronik dapat dilihat pada gambar berikut.
Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur
tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan
keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peratura

terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan
Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan
dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah. Perum Peruri dalam melaksanakan
distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan,
akuntabel, serta memberi Nomor SP- 31/2021 kesempatan yang sama. Di sisi lain, untuk distribusi dan
penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Beri Kemudahan

Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang
terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai
pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi
dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo,
dan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Dwina
Septiani Wijaya, Senin (4/10/2021) melakukan peluncuran meterai elektronik. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, perwakilan dari Badan Siber
dan Sandi Negara, beberapa direksi dari Badan Usaha Milik Negara, serta beberapa pejabat Eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan turut hadir secara fisik maupun virtual pada acara yang
diselenggarakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ini.
“Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan
dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan
apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik. Sehingga pada hari ini, kita alhamdulillah
bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut meterai elektronik atau e-meterai,” ungkap Menteri
Keuangan dalam sambutannya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyampaikan
pernyataan resmi terkait terbitnya meterai elektronik terbaru kepada segenap wajib pajak yang ada di
wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II. Ia menyampaikan bahwa aturan ini diharapkan mampu
memberikan dampak positif baik dari sisi kemudahan maupun dari sisi efisiensi penerapan aturan bea
meterai. "Kepada wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II, dengan adanya meterai elektronik
terbaru ini diharapkan dapat lebih memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan terutama yang
berkaitan dengan bea meterai, lebih memberikan rasa keadilan dan lebih efisien." ungkap Slamet.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021. Selain itu,
aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021. Untuk mendapatkan
kedua salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.
#PajakKitaUntukKita.-(Njar)