Pakubuwono Empat Belas Purboyo
SOLO,
JURNALKREASINDO. com - Sejumlah 19 advokat yang tergabung dalam kantor
hukum Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H. & Partner secara resmi
mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Pakubuwono Empat Belas, karena adanya
perbedaan yang tidak dapat diselesaikan dengan klien, mereka memutuskan untuk
mengakhiri hubungan kuasa hukum.
Pengunduran diri para advokat tersebut tertuang dalam Surat
Pernyataan Pengunduran Diri Nomor 001/SP/TSB/III/2026. Dalam dokumen tersebut,
para advokat menyatakan, mereka
sebelumnya bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 62/SKK/TSB/I/2026
tertanggal 27 Januari 2026. Namun, karena adanya perbedaan yang tidak dapat
diselesaikan dengan klien.
Maka, mereka memutuskan untuk mengakhiri hubungan kuasa
hukum. Adapun daftar lengkap advokat yang menyatakan pengunduran diri adalah Dr.
Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H, Sionit Tolhas Martin Gea, S.H., M.H, Billy
Suryowibowo, S.H., M.M, M. Ratho Priyasa, S.H., M.H, Suluh Utomo, S.H., M.H, Andi
Muhammad Reza Pahlevi, S.H., M.H serta Tamrin, S.H., M.H.
Selain itu juga turut mundur Karsedi, S.H., M.H. Jaka Iswet,
S.H., M.H, Hincat Silalahi, S.H., CCL., CTL, Endang Sukendar, S.H, Bahrain,
S.H., M.H, Muhammad Iqbal Sumarlan Putra, S.H., M.H, Dimas Arya Aziza, S.H.,
M.H, Bogi Yuliawan, S.H., M.H, Lalu
Muhammad Alfian Ade Sandra, S.H., M.Kn. Ahmad Yusra, S.H, Yoga Aditya, S.H dan Dinda Wulan Ariani, S.H.
Keseluruhan advokat tersebut merupakan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum, yang sebelumnya
bertindak secara sendiri-sendirimaupun bersama-sama dalam memberikan jasa hukum
kepada klien. Dalam surat tersebut dijelaskan, pengunduran diri didasarkan pada
ketentuan Pasal 8 huruf (g) Kode Etik Advokat.
Dimana menyatakan, bahwa advokat dapat mengundurkan diri
apabila terjadi perbedaan dan tidak tercapai kesepakatan dengan klien dalam
penanganan perkara. Selain itu, para advokat juga menegaskan ketentuan Pasal 21
ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyebutkan
bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan.
Perkara dan Penugasan
Hukum
Dokumen tersebut juga merinci sejumlah perkara dan penugasan
hukum yang sebelumnya ditangani tim kuasa hukum tersebut. Diantaranya meliputi
permohonan administratif pembatalan keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait
pendirianbadan hukum Lembaga Dewan Adat Kraton Surakarta Hadiningrat dan
permohonan perubahan nama raja.
Bahkan permohonan keberatan terhadap keputusan Menteri
Kebudayaan, serta pengaduan pelayanan publik kepada Kementerian Dalam Negeri. Selain
itu, tim advokat juga menangani permohonan audiensi atau rapat dengar pendapat
dengan DPR RI serta bertindak sebagai kuasa dalam perkara gugatan yang diajukan
oleh Lembaga Dewan Adat Kraton Surakarta Hadiningrat di Pengadilan Negeri (PN)
Surakarta.
Dalam bagian akhir surat, ditegaskan bahwa sejak pengunduran
diri ini, seluruh tindakan hukum yang dilakukanoleh klien tidak lagi menjadi
tanggung jawab para advokat tersebut. “Demikian surat pengunduran diri ini kami
buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” tulis para advokat dalam dokumen
tersebut. Pengunduran diri massal ini menjadi catatan penting dalam dinamika
perkara yang tengah berlangsung, mengingat seluruh tim kuasa hukum menarik diri
secara bersamaan dari berbagai penanganan hukum yang sebelumnya berjalan. (Hong)


