Muncul Perbedaan Pendapat dengan Pakubuwono Empat Belas Purboyo, 19 Advokat Dr. Teguh Satya Bhakti dan Partner Mundur

 

Pakubuwono Empat Belas Purboyo

SOLO, JURNALKREASINDO. com - Sejumlah 19 advokat yang tergabung dalam kantor hukum Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H. & Partner secara resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Pakubuwono Empat Belas, karena adanya perbedaan yang tidak dapat diselesaikan dengan klien, mereka memutuskan untuk mengakhiri hubungan kuasa hukum.

Pengunduran diri para advokat tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Pengunduran Diri Nomor 001/SP/TSB/III/2026. Dalam dokumen tersebut, para advokat menyatakan,  mereka sebelumnya bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 62/SKK/TSB/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026. Namun, karena adanya perbedaan yang tidak dapat diselesaikan dengan klien.

Maka, mereka memutuskan untuk mengakhiri hubungan kuasa hukum. Adapun daftar lengkap advokat yang menyatakan pengunduran diri adalah Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H, Sionit Tolhas Martin Gea, S.H., M.H, Billy Suryowibowo, S.H., M.M, M. Ratho Priyasa, S.H., M.H, Suluh Utomo, S.H., M.H, Andi Muhammad Reza Pahlevi, S.H., M.H serta Tamrin, S.H., M.H.

Selain itu juga turut mundur Karsedi, S.H., M.H. Jaka Iswet, S.H., M.H, Hincat Silalahi, S.H., CCL., CTL, Endang Sukendar, S.H, Bahrain, S.H., M.H, Muhammad Iqbal Sumarlan Putra, S.H., M.H, Dimas Arya Aziza, S.H., M.H, Bogi Yuliawan, S.H., M.H,  Lalu Muhammad Alfian Ade Sandra, S.H., M.Kn. Ahmad Yusra, S.H,  Yoga Aditya, S.H dan Dinda Wulan Ariani, S.H.

Keseluruhan advokat tersebut merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum, yang sebelumnya bertindak secara sendiri-sendirimaupun bersama-sama dalam memberikan jasa hukum kepada klien. Dalam surat tersebut dijelaskan, pengunduran diri didasarkan pada ketentuan Pasal 8 huruf (g) Kode Etik Advokat.

Dimana menyatakan, bahwa advokat dapat mengundurkan diri apabila terjadi perbedaan dan tidak tercapai kesepakatan dengan klien dalam penanganan perkara. Selain itu, para advokat juga menegaskan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyebutkan bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan.

Perkara dan Penugasan Hukum

Dokumen tersebut juga merinci sejumlah perkara dan penugasan hukum yang sebelumnya ditangani tim kuasa hukum tersebut. Diantaranya meliputi permohonan administratif pembatalan keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait pendirianbadan hukum Lembaga Dewan Adat Kraton Surakarta Hadiningrat dan permohonan perubahan nama raja.

Bahkan permohonan keberatan terhadap keputusan Menteri Kebudayaan, serta pengaduan pelayanan publik kepada Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, tim advokat juga menangani permohonan audiensi atau rapat dengar pendapat dengan DPR RI serta bertindak sebagai kuasa dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Lembaga Dewan Adat Kraton Surakarta Hadiningrat di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Dalam bagian akhir surat, ditegaskan bahwa sejak pengunduran diri ini, seluruh tindakan hukum yang dilakukanoleh klien tidak lagi menjadi tanggung jawab para advokat tersebut. “Demikian surat pengunduran diri ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” tulis para advokat dalam dokumen tersebut. Pengunduran diri massal ini menjadi catatan penting dalam dinamika perkara yang tengah berlangsung, mengingat seluruh tim kuasa hukum menarik diri secara bersamaan dari berbagai penanganan hukum yang sebelumnya berjalan. (Hong)